JAKARTA BARAT – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu secara ilegal di wilayah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas penjualan Tramadol dan Hexymer yang disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (3/6/2026), terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin, yakni di Jalan Kali Sekretaris No. 89C, RT 07/RW 05, Duri Kepa, serta Jalan Ratu Mawar No. 22, RT 01/RW 13, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas transaksi di lokasi tersebut berlangsung secara terbuka dengan modus usaha toko kosmetik dan kelontong. Warga menilai praktik tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi kalangan remaja.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
“Sudah lama beroperasi secara terang-terangan. Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan tegas, anak-anak muda dan generasi kita yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Informasi yang berkembang di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa jaringan distribusi obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial RD. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
Warga menilai keberadaan dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya kenakalan remaja, tindak kriminalitas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara hukum, Tramadol dan Hexymer termasuk obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran dan distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat Duri Kepa kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Selain itu, warga berharap langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan distribusi tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk sosok berinisial RD, masih sebatas keterangan yang berkembang di masyarakat dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebutkan.
Redaksi masih berupaya menghubungi Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Roby/PRIMA/Redaksi)














Respon (1)