SURABAYA – Dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah pada pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di wilayah RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan serap aspirasi tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun, sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir seberat 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Warga berharap adanya penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyimpangan.
Reses merupakan agenda resmi anggota legislatif yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan daerah.
Dalam praktiknya, anggaran reses umumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, administrasi, dokumentasi, hingga biaya operasional lainnya. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi munculnya pertanyaan dari masyarakat, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.
“Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran,” ujar Baihaki Akbar, SE., SH.
Menurut Baihaki, kegiatan reses seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan keseimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Juliana Evawati maupun pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bbg/Ed/**)














Respon (3)