banner 728x250

Legal Standing Dipersoalkan, Sidang PMH Terkait Dana Hibah di PN Gresik Belum Masuk Tahap Mediasi

Legal Standing Dipersoalkan, Sidang PMH Terkait Dana Hibah di PN Gresik Belum Masuk Tahap Mediasi
banner 120x600
banner 468x60

GRESIK – Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait polemik dana hibah dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik belum dapat memasuki tahapan mediasi. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan setelah pihak tergugat, yang diwakili Tim Penasihat Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi surat kuasa dalam persidangan.

Penundaan tersebut terjadi dalam agenda mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 17 Juni 2026.

banner 325x300

Perkara PMH tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang sebelumnya terdaftar dalam perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat yang hadir antara lain Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., serta Zainul Ma’arif, S.H., M.H.

Usai sidang, Ahmad Toha membenarkan bahwa agenda mediasi belum dapat dilaksanakan karena adanya kendala administratif dari pihak tergugat.

“Sidang mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena pihak kuasa hukum Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti administrasi kuasa dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada tanggal 17 Juni 2026,” ujar Ahmad Toha kepada awak media.

Menurutnya, tim kuasa hukum penggugat akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami bersama tim kuasa hukum penggugat akan terus mengawal masalah ini. Berharap kebenaran materiil dari perkara ini segera terungkap sehingga dapat mengurangi beban psikologis maupun materiel dari penggugat. Ini juga penting demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait polemik dana hibah yang berkembang selama ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan fakta yang sebenarnya diharapkan mampu menghilangkan keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, khususnya para wali santri.

“Semoga dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepercayaan wali santri kembali pulih untuk memondokkan anak-anak mereka tanpa ada beban stigma negatif,” tambahnya.

Pernyataan senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Zainul Ma’arif, Nur Yatim, dan Mashudi. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas di bawah koordinasi Ketua Tim Kuasa Hukum, Markacung.

“Kami siap mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas,” ujar mereka.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, turut memberikan tanggapan atas perkembangan perkara dan dinamika opini publik yang muncul terkait kasus dana hibah tersebut.

Menurutnya, masyarakat dan insan pers perlu mengedepankan prinsip objektivitas serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap proses hukum yang masih berjalan.

“Mari kita biasakan untuk objektif dalam menyikapi sebuah peristiwa. Dalam aspek hukum perlu dipahami falsafah Jawa, ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’, yang berarti yang benar akan terlihat dan yang salah akan tampak. Jangan mudah terbawa opini-opini yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.

Gus Aulia juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui tim investigasi media telah melakukan penelusuran lapangan terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai penggunaan dana hibah tersebut.

Ia mengklaim hasil investigasi yang dilakukan menemukan bahwa dana hibah dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pondok pesantren dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, klaim tersebut belum merupakan bagian dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Menutup pernyataannya, Gus Aulia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan pencarian kebenaran berdasarkan fakta persidangan.

“Di era transparansi ini, tegakkan kebenaran hukum dengan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara PMH nomor 38/Pdt.G/2026/PN Gsk masih dalam tahapan awal proses perdata. Majelis hakim menjadwalkan kembali agenda persidangan pada 17 Juni 2026 dengan harapan seluruh persyaratan formal para pihak telah terpenuhi sehingga proses mediasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata. (Roby/PRIMA/**)

banner 325x300