JAKARTA BARAT – Dugaan peredaran obat keras golongan Daftar G dan psikotropika secara ilegal kembali mencuat di wilayah Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terselubung tersebut terungkap setelah tim jurnalis melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun sejumlah informasi dari warga setempat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, ditemukan indikasi adanya aktivitas jual-beli obat keras tanpa resep dokter yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan seorang operator lapangan berinisial RL.
Dari hasil penelusuran, tim investigasi mengidentifikasi sedikitnya dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Lokasi pertama berada di Jalan Pesing Koneng Nomor 121 yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi obat keras secara terselubung.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Pengairan Pesing Koneng Nomor 3 RT 12 RW 08. Menurut sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut diduga kerap menjadi titik transaksi maupun akses keluar-masuk pembeli yang mencari obat keras tanpa melalui prosedur medis yang sah.
Selain itu, tim investigasi juga memperoleh dokumentasi berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan keberadaan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 miligram yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa transaksi diduga dilakukan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Pola ini disebut digunakan untuk meminimalkan interaksi langsung di satu lokasi tetap sehingga aktivitas transaksi sulit terdeteksi.
Pembeli disebut terlebih dahulu menghubungi operator lapangan, kemudian diarahkan menuju titik pertemuan tertentu yang berpindah-pindah. Dengan metode tersebut, transaksi berlangsung secara tertutup dan tidak mudah terpantau masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah jenis obat yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Heximer, Alprazolam, dan Riklona.
Keberadaan dugaan peredaran obat keras di tengah kawasan padat penduduk memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekaligus mengancam generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas mencurigakan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sudah sangat resah. Hampir setiap hari ada anak-anak muda datang silih berganti ke lokasi itu. Lingkungan jadi tidak nyaman dan kami khawatir memicu masalah sosial lainnya,” ujarnya.
Menurut warga, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.
“Kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, maupun ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Sedangkan Pasal 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan jaringan berskala kecil. Sejumlah sumber menyebut adanya pola distribusi yang diduga terhubung dengan titik-titik lain di wilayah berbeda.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Kebon Jeruk maupun Polres Metro Jakarta Barat guna memperoleh tanggapan resmi terkait hasil investigasi tersebut.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/PRIMA/Redaksi)














Respon (1)