banner 728x250

Heboh TikTok Probolinggo! Tokoh Agama Berinisial NH Diduga Nikah Siri, Warganet Desak Klarifikasi

Heboh TikTok Probolinggo! Tokoh Agama Berinisial NH Diduga Nikah Siri, Warganet Desak Klarifikasi
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Jagat media sosial di Kabupaten Probolinggo tengah dihebohkan dengan beredarnya unggahan akun TikTok @_sabun.batang yang menyeret nama seorang tokoh agama berinisial NH. Sosok tersebut disebut-sebut merupakan pendiri majelis sekaligus memiliki posisi penting dalam salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia.

Isu yang berkembang di media sosial itu memicu perhatian luas masyarakat setelah muncul dugaan bahwa NH melakukan pernikahan siri dengan pemilik akun TikTok tersebut. Narasi yang beredar cepat di berbagai platform digital menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.

banner 325x300

Bahkan, pemilik akun TikTok @_sabun.batang (SABUN BATANG) disebut secara terang-terangan melakukan siaran langsung (live) di TikTok yang membahas dugaan hubungan maupun pernikahan siri dengan NH. Tayangan live tersebut kemudian ramai dibicarakan warganet dan tersebar ulang di sejumlah akun media sosial lainnya.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka. Terlebih, nama tokoh agama dan lembaga keagamaan ikut dikaitkan dalam isu yang kini viral tersebut.

“Kalau memang tidak benar, sebaiknya segera ada klarifikasi supaya tidak menjadi fitnah dan bola liar di masyarakat. Tapi kalau benar, tentu masyarakat juga berharap ada penjelasan resmi,” ujar salah seorang warga Probolinggo yang enggan disebut namanya, Kamis (21/5/2026).

Sorotan publik juga muncul karena isu tersebut ramai diperbincangkan di TikTok dan dikait-kaitkan netizen dengan sejumlah kasus kontroversial yang sebelumnya pernah mencuat di sejumlah daerah lain, termasuk perkara yang menyeret lingkungan pesantren di berbagai wilayah Indonesia.

Secara hukum, praktik pernikahan siri memang kerap menjadi polemik. Dalam perspektif agama tertentu, pernikahan siri dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, secara administrasi negara, pernikahan yang tidak dicatatkan memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1) juga menegaskan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.

Sementara itu, dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal diketahui masih terdapat halangan atau status perkawinan lain yang sah menurut hukum. Namun demikian, hingga kini belum ada informasi resmi terkait status maupun kebenaran dugaan yang beredar tersebut.

Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada NH maupun Ketua Syuriyah Kabupaten Probolinggo melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026).

Dalam pesan konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan terkait viralnya dugaan pernikahan siri, tayangan live TikTok yang dilakukan pemilik akun @_sabun.batang, serta langkah yang akan ditempuh untuk meredam polemik di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak NH maupun Ketua Syuriyah, WS, Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan meskipun pesan WhatsApp yang dikirim terpantau telah berstatus centang dua.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersambung……????

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *