BREBES – Kegiatan pengembangan kawasan perumahan Puri Mega Nirwana yang berlokasi di Jl. Raya Lengkong, Kalialang-Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang mencakup penambahan jembatan, normalisasi saluran, serta pengurugan lahan sepanjang 7.000 meter tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal untuk operasional alat berat.
Modus Operandi Ngansu BBM
Berdasarkan investigasi lapangan pada Senin (27/4/2026), ditemukan indikasi kuat bahwa bahan bakar alat berat didistribusikan melalui jalur tidak resmi. Tim media menemukan sedikitnya tiga jerigen berisi solar yang diduga kuat berasal dari aksi “mengangsu” atau memindahkan BBM dari armada truk ke alat berat (backhoe).
Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Klarifikasi Pihak Pengelola
Agus, selaku pengelola lapangan, membantah keras tudingan adanya praktik ilegal tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya selaku pelaksana selalu menyarankan penggunaan bahan bakar non-subsidi (Dexlite).
“Untuk masalah BBM, saya sebagai pelaksana tidak tahu-menahu. Biasanya kami menyarankan lewat Desa atau Dexlite. Saya juga sedang meminta nota-nota pembeliannya,” ujar Agus saat dikonfirmasi di lokasi.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum mampu menunjukkan bukti pembelian resmi atau invoice BBM industri untuk memvalidasi sumber bahan bakar yang digunakan di lapangan.
Sorotan Legalitas Jembatan dan Izin Lingkungan
Selain isu BBM, status perizinan pembangunan jembatan di area tersebut juga disoal. Pihak pelaksana mengakui bahwa proyek ini merupakan proses take over (pengambilalihan) dari pemilik lama, sehingga klaim mereka, izin yang digunakan masih mengikuti dokumen lama.
Namun, pengelola mengakui bahwa saat ini baru satu titik koordinat yang proses perizinannya sedang berjalan, sementara pekerjaan fisik terus berlanjut. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap:
Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Terkait kewajiban memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air atau pemanfaatan ruang pada sumber air (normalisasi saluran).
Pasal 18 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengenai ketentuan pembangunan prasarana jembatan yang harus memenuhi standar teknis dan legalitas ruang.
“Kami menganggap ini bentuk kepedulian lingkungan karena saluran dibersihkan dan diperlebar. Pemilik baru ini justru peduli soal lingkungan,” tambah Agus mengklaim bahwa koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah dilakukan.
Urgenitas Verifikasi Aparat Penegak Hukum
Walaupun pihak pengembang mengklaim telah menempuh prosedur, temuan jerigen solar di lapangan dan ketiadaan nota pembelian resmi menjadi catatan serius. Publik mendesak instansi berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi faktual.
Kepastian hukum diperlukan guna memastikan bahwa pengembangan perumahan bersubsidi tidak justru merugikan negara melalui penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, serta memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki izin konstruksi yang sah.
(PRIMA/Team Redaksi)







