Lebak – Meski Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang marak di berbagai daerah Indonesia, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Salah satunya terlihat di Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya di kawasan Jalan Raya Mandala, Rangkasbitung, di mana sebuah galian tanah berskala besar diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Kondisi galian tanah tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga membahayakan para pengendara yang melintas di jalur utama tersebut. Lubang galian yang dibiarkan menganga serta aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah memperparah risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Sekretaris Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lebak, Dani Saeputra, angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa praktik galian tanah yang tidak jelas legalitasnya harus segera dihentikan, dan pihak yang bertanggung jawab mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Banten untuk meminta penertiban galian tanah di Mandala. Siapapun pemiliknya, harus bertanggung jawab secara hukum. Kami juga akan mendorong Ketua DPRD Lebak melakukan sidak langsung ke lokasi demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Dani, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Dani menyatakan bahwa keberadaan galian ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sekitar. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret.
Sementara itu, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi galian mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat dimiliki oleh oknum aparat. “Yang jelas itu milik oknum Korem Serang, informasinya begitu,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi.
Pernyataan warga ini semakin memperkuat dugaan adanya “beking” kuat di balik kegiatan galian tanah ilegal di Mandala Rangkasbitung. Warga menilai, jika benar pemiliknya merupakan oknum aparat, maka tindakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Korem Serang dan instansi terkait lainnya. Namun, publik mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti, mengingat dampak buruknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jika dibiarkan berlarut-larut, galian tanah ilegal tidak hanya merusak tata ruang dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. LSM, aktivis lingkungan, serta tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, sejalan dengan instruksi Presiden dalam memberantas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Sumber: Hkz / Sinar Alam
Published: Editor Investigasi88.com






