SURABAYA – Pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 12.15 WIB, Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya, menjadi tempat pertemuan penting antara LBH LSM LIRA Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Audiensi yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus LBH LIRA, termasuk sekretaris, ketua divisi, anggota, hingga para relawan.
Audiensi ini memiliki tujuan utama untuk mengonfirmasi dan mendalami lebih lanjut tentang putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY. Perkara ini menjadi perhatian khusus LBH LIRA, yang berkomitmen untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dalam pertemuan tersebut, LBH LIRA diterima langsung oleh Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya. Parlan menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud sebelumnya ditangani oleh seorang jaksa yang kini telah meninggal dunia. Meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap memberikan apresiasi atas kehadiran LBH LIRA yang memberikan masukan serta turut berpartisipasi dalam upaya menjaga transparansi dan keterbukaan informasi terkait proses hukum tersebut.
Direktur LBH LIRA, Alexander Kurniadi, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. “Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan, memberikan masukan, sekaligus menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Alexander dengan penuh keyakinan.
Alexander juga menegaskan komitmen LBH LIRA untuk terus mengawal dan menyelidiki perkara ini dengan cermat. “Kami akan terus memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, baik dalam perkara ini maupun dalam setiap kasus hukum lainnya yang menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Audiensi ini menunjukkan dedikasi LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan peran advokasi hukum dan membangun hubungan yang sinergis dengan institusi penegak hukum. LBH LIRA berharap kolaborasi ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat luas.
(SAHAR/Red/**)