banner 728x250

LSM Geram Banten Laporkan Lagi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Indogrosir

banner 120x600
banner 468x60

KOTA TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang, kembali melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Indogrosir Cabang Cikokol dan mitra kerjanya, CV Bungur Perkasa Mandiri.

Langkah ini diambil setelah laporan sebelumnya yang disampaikan pada 19 Agustus 2025, tidak mendapatkan respons dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos, MM. Laporan terbaru bertanggal 26 Agustus 2025 menyoroti sejumlah pelanggaran serius, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan kelalaian dalam memenuhi hak pekerja.

banner 325x300

Dugaan Tidak Ada Legalitas dan BPJS

Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia, S. Widodo, SH., menegaskan bahwa mitra kerja PT Indogrosir, CV Bungur Perkasa Mandiri, diduga tidak memiliki legalitas dan izin usaha sah. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa pekerja bongkar muat tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran yang merugikan pekerja. BPJS adalah hak normatif tenaga kerja yang dilindungi undang-undang, namun diabaikan oleh perusahaan,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Pemalsuan Dokumen Jadi Sorotan

Dalam laporan bernomor 21/Lapdu/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025, LSM Geram Banten menegaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen BPJS dan/atau izin operasional. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara.

PT Indogrosir Cabang Cikokol juga dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik bermasalah yang dilakukan mitra kerjanya. LSM menegaskan bahwa surat klarifikasi yang dikirim pada 31 Juli dan 8 Agustus 2025 tidak pernah dijawab oleh pihak perusahaan.

Ultimatum untuk Kepala Disnaker

Kekecewaan LSM Geram Banten semakin bertambah karena laporan mereka tidak ditanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Widodo menyebut sikap bungkam tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran.

“Kami beri tenggat waktu 7 hari kerja. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan ke Walikota Tangerang, Inspektorat, hingga Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker RI,” tegas Widodo.

Disnaker Bungkam, Publik Bertanya-Tanya

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos, MM., belum memberikan tanggapan resmi. Diamnya Disnaker dinilai memperkuat spekulasi adanya sesuatu yang ditutupi di balik dugaan pelanggaran tersebut.

LSM Geram Banten menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka menilai, penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan harus dijalankan secara adil tanpa pandang bulu, terutama bagi perusahaan besar yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

“Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas. Tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, apalagi sampai hak normatifnya dilanggar,” tutup Widodo.

(Edi D/Red/PRIMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *