banner 728x250

Masyarakat Mojoroto Kediri Pertanyakan Sikap Polisi Soal Judi Ayam

banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, semakin hari semakin marak. Kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut akan adanya razia maupun penindakan dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar yang merasa lingkungan mereka terganggu oleh praktik ilegal tersebut.

Dari pantauan warga, setiap kali sabung ayam digelar, arena selalu dipadati puluhan orang. Selain mempertaruhkan ayam jago, para pelaku juga mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Tak jarang, nilai taruhan mencapai jutaan rupiah. Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan keributan antarwarga, bahkan berpotensi memicu tindak kriminal lain yang merugikan masyarakat.

banner 325x300

“Sudah lama ada sabung ayam di sini, tapi seperti dibiarkan. Warga jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu atau memang sengaja tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/8/2025).

Praktik sabung ayam sendiri jelas bertentangan dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Dengan dasar hukum yang begitu jelas, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung.

Warga Mojoroto menegaskan, mereka berharap kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas. Hal ini bukan hanya demi menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.

Keresahan warga semakin menguat karena aktivitas judi sabung ayam itu seolah mendapat restu dengan tidak adanya langkah tegas dari aparat. Warga juga khawatir kondisi ini dapat mencoreng citra aparat penegak hukum di mata masyarakat luas, terutama di Kota Kediri yang dikenal religius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik sabung ayam di Kelurahan Mojoroto. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menutup arena sabung ayam sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

(Edi D/Anwar C/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *