Kota Probolinggo — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah kehidupan bertetangga di Kota Probolinggo. Di sebuah sudut rumah susun sewa (rusunawa) padat di Kecamatan Kademangan, sehelai daster yang semestinya menjadi simbol kenyamanan domestik justru berubah menjadi dalih bagi kebiadaban.
Pakaian sederhana itu, yang lazim dikenakan seorang ibu rumah tangga di dalam privasi kediamannya, dipelintir dalam pikiran SS (26) menjadi undangan hasrat terlarang. Akibatnya, pemuda itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Udara pagi yang seharusnya membawa ketenangan berubah menjadi saksi bisu. SS, yang pikirannya telah dikaburkan oleh pengaruh minuman keras, nekat menyelinap masuk ke kamar tetangganya. Korban, seorang perempuan 24 tahun, tengah tertidur lelap di kamarnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pelaku baru dua bulan menghuni rusunawa tersebut. “Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku sering melihat korban mengenakan daster saat beraktivitas di sekitar rumah. Dari sanalah timbul niat jahatnya,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Niat tersebut mencapai puncaknya di pagi buta itu. SS menerobos masuk, membuka paksa celana korban, dan melancarkan aksi pemerkosaan tanpa memedulikan perlawanan. Tidak berhenti di situ, usai melampiaskan nafsunya, SS sempat mengancam korban akan kembali lagi, meninggalkan korban dalam trauma dan ketakutan mendalam.
Meski diancam, korban memilih untuk tidak diam. Dengan keberanian yang luar biasa, ia melapor ke Polres Probolinggo Kota. Respons cepat dari aparat kepolisian pun membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, SS berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Di hadapan penyidik, motif pelaku pun terbuka. Kombinasi antara alkohol yang merusak akal sehat dan fantasi liarnya terhadap tetangga yang sering ia lihat berdaster menjadi pengakuan utama. Ironisnya, baik pelaku maupun korban sama-sama telah berkeluarga dan hubungan mereka murni sebatas tetangga.
Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.
Kasus ini menjadi cerminan kelam tentang bagaimana pakaian seorang perempuan, bahkan yang paling sederhana sekalipun seperti daster di rumahnya sendiri, masih bisa dijadikan pembenaran oleh pelaku tindak kekerasan seksual.
Sehelai daster kini menjadi saksi bisu. SS harus menghadapi konsekuensi dari nafsu sesaat yang menghancurkan ketentraman bertetangga dan memunculkan trauma mendalam bagi korban.
(Bambang/)*