banner 728x250

Pelaku Penganiayaan di Kota Probolinggo Ditangkap, Motif Cemburu Jadi Pemicu

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota bersama jajaran Polsek Mayangan bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar kost di wilayah hukum mereka pada Rabu (18/6/25). Aksi kekerasan ini bermula dari motif cemburu yang berujung pada pembacokan dan pemukulan terhadap seorang korban pria.

Sesaat setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Korban pun segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapat penanganan medis atas luka-luka yang dialaminya.

banner 325x300

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah baju korban berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor milik para pelaku. Hal ini menjadi bukti konkret atas tindak kekerasan yang terjadi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico melalui Kapolsek Mayangan Kompol heri sugiono mengungkapkan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial YS dan IB, dua kakak-adik sepupu yang melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. Motif utama penganiayaan adalah rasa cemburu yang dirasakan YS karena kekasihnya didatangi korban di kamar kost.

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui sempat menemui pacar pelaku di tempat kost tersebut. Hal ini memicu kemarahan pelaku YS, sehingga ia bersama IB melakukan penganiayaan,” jelas Kapolsek Mayangan.

Dalam aksi tersebut, YS membacok korban menggunakan clurit, sedangkan IB melayangkan pukulan dengan tangan kosong. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke polisi, sehingga penanganan kasus bisa cepat dilakukan.

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan setelah diserahkan oleh keluarga didampingi Ketua RT dan RW setempat. Penyerahan juga meliputi barang bukti yang terkait, yakni clurit dan sepeda motor pelaku.

Polisi tidak hanya melakukan proses hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada keluarga pelaku dan perangkat lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Penekanan juga diberikan pada pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari warga dan keluarga pelaku. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tambah Kapolsek.

Saat ini, YS dan IB telah resmi ditahan di Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan dan emosi tidak bisa menjadi alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat yang berwenang demi terciptanya ketertiban dan kedamaian bersama. (Bambang/HmsRestaProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *