banner 728x250

Polemik Perdamaian Desa Berlanjut ke Jalur Hukum, Bukti Disebut Sudah Lengkap

Polemik Perdamaian Desa Berlanjut ke Jalur Hukum, Bukti Disebut Sudah Lengkap
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Polemik pemberitaan terkait dugaan praktik “peradilan desa” dan tudingan pemerasan dalam mediasi kasus video asusila di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, mendapat tanggapan resmi dari pemerintah desa melalui kuasa hukumnya, Suliadi, S.H.

Suliadi menilai pemberitaan yang menyebut adanya pemaksaan pembayaran uang puluhan juta rupiah tidak berdasar pada fakta dan bukti yang ada. Ia menyatakan pihak pemerintah desa telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai akurat dan siap diuji melalui proses hukum.

banner 325x300

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Kami memiliki bukti dan siap membuktikan semuanya secara hukum,” ujarnya, Rabu malam (18/2/2026).

Menurut Suliadi, mediasi di balai desa merupakan upaya penyelesaian berbasis restorative justice yang lazim dilakukan di tingkat desa. Balai desa, kata dia, adalah ruang masyarakat sehingga penyelesaian awal masalah warga secara kekeluargaan dinilai wajar sebelum masuk ranah aparat penegak hukum.

Ia menegaskan pihak yang meminta mediasi di desa adalah terlapor SS, yang disebut sebagai pihak yang diduga penyebar video. Permintaan itu, lanjutnya, agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum formal.

“Jika persoalan bisa diselesaikan di desa, kenapa harus langsung ke APH. Kalau tidak selesai, baru dilanjutkan,” jelasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Kepala Desa Karwoto juga membantah adanya pemaksaan dalam proses mediasi tersebut.

Menurut Suliadi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang hadir saat mediasi, tidak pernah ada tekanan dari pemerintah desa.

“Bukti saksi menyatakan tidak pernah ada pemaksaan dari pihak desa. Itu murni kesepakatan antara terduga pelaku dan korban. Nanti bisa dibuktikan lewat saksi-saksi yang hadir saat mediasi, apakah benar sanksi ditentukan desa atau murni kesepakatan kedua belah pihak, mari kita buktikan,” ujarnya menyampaikan tanggapan kepala desa.

Ia juga menyebut terdapat bukti terkait aliran uang yang diterima salah satu pihak berinisial ES (pelapor), yang menurutnya dapat memperjelas kronologi peristiwa.

Kuasa hukum menegaskan pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator mediasi atas permintaan pihak yang bersangkutan agar penyelesaian disaksikan perangkat desa dan tidak langsung berlanjut ke proses hukum.

Namun, setelah muncul pendamping dari LSM dan penasihat hukum pihak terlapor SS, kesepakatan damai disebut dilanggar. Karena itu, pemerintah desa dan pihak korban kemudian melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polres Probolinggo pada Senin (16/2/2026) disertai bukti-bukti pendukung.

Suliadi juga menyoroti beredarnya video penghitungan uang yang diduga disebut direkam oleh SS (terlapor) saat proses penyelesaian di balai desa. Video tersebut kemudian tersebar di sejumlah akun media sosial.

Penyebaran video itu, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menyebarkan, menurutnya turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Sebelumnya berita dari gabungan tim investigasi gabungan media online byang sudah tayang 19 portal media online yang memuat SS dilaporkan secara resmi ke Polres Probolinggo pada Senin (16/2/26), hari ini Rabu (18/2/26) portal media daring Ankasapost.Id memuat pemberitaan yang mengutip kuasa hukum dari terlapor SS, yakni H. Dudik Sudjianto, yang menyebut kliennya mengalami tekanan dalam mediasi dan dipaksa membayar uang Rp50 juta.

Pemerintah desa melalui kuasa hukumnya menegaskan siap mengikuti proses hukum untuk menguji kebenaran masing-masing klaim.

“Kami persilakan semuanya dibuktikan secara hukum. Kami yakin fakta sebenarnya akan terungkap,” tegas Suliadi.

Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum. Bersambung…….?

(Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *