Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota mengamankan tiga pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di Jl. Krakatau, Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (25/01/2025) malam. Keberadaan mereka dilaporkan warga karena dianggap meresahkan lingkungan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Samapta. Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
“Jadi kegiatan tersebut berawal dari patroli rekan-rekan Samapta. Ada warga yang mengadu tentang adanya sekelompok pemuda yang minum-minuman keras,” ujar Iptu Zainullah.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tiga orang pemuda beserta sepuluh botol minuman keras jenis arak. Salah satu pemuda yang diamankan, berinisial N (32), diketahui sebagai penjual miras ilegal dan langsung diproses tindak pidana ringan (tipiring). Sementara dua pemuda lainnya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
“Setelah kita amankan, mereka langsung dibawa ke Mako Polres. Dari tiga orang tersebut, satu orang berinisial N kita proses tipiring karena dia juga berperan sebagai penjual. Sedangkan dua pemuda lainnya, kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Iptu Zainullah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kegiatan yang dianggap meresahkan atau mencurigakan di wilayahnya masing-masing.
“Silakan warga jika ada aktivitas meresahkan apapun segera telepon 112 atau datangi Polsek terdekat. Kami akan segera merespons,” tegasnya.
Polres Probolinggo Kota terus mengintensifkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menekan peredaran minuman keras di wilayah Kota Probolinggo. (SAHAR/*)