banner 728x250

Audiensi Laskar Jogo Probolinggo ke Majelis Ulama Indonesia Dipersoalkan, Lutvi Hamid: Bukan Ranah MUI

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Audiensi yang dilakukan Laskar Jogo Probolinggo dengan Majelis Ulama Indonesia menuai tanggapan kritis dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua LSM AMPP Probolinggo, Lutvi Hamid, yang juga tergabung dalam aliansi L3GAM. Minggu, 12/04/2026 .

Lutvi secara tegas menyanggah langkah tersebut dan menilai permasalahan terkait debt collector serta dugaan aksi perampasan kendaraan tidak seharusnya dibawa ke ranah lembaga keagamaan.

banner 325x300

“Permasalahan seperti debt collector, apalagi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum di lapangan, itu sudah jelas ranahnya aparat penegak hukum. Ada kepolisian yang berwenang menangani. Jangan semua persoalan diseret ke mana-mana,” tegasnya.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia memiliki peran dan fungsi yang jelas, yakni memberikan panduan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal fatwa halal dan haram, bukan menangani persoalan teknis atau konflik di lapangan terkait penarikan kendaraan.

“Seharusnya MUI bisa menolak audiensi tersebut, karena bukan kapasitasnya mengurusi debt collector. MUI itu lembaga yang fokus pada fatwa, bukan penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Lutvi tidak menutup kemungkinan jika MUI ingin berperan, namun dalam bentuk yang sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Ia justru mendorong agar MUI memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang menyimpang, khususnya dalam kepemilikan dan jual beli kendaraan bermotor.

Dalam pandangannya, salah satu persoalan mendasar yang sering luput dari perhatian adalah maraknya penggunaan sepeda motor berstatus tidak jelas, yang di masyarakat dikenal dengan istilah “STN-an” atau “motor KM” (kendaraan bermasalah).

“Kalau MUI mau terlibat, seharusnya memberikan edukasi dan fatwa. Misalnya menegaskan bahwa penggunaan atau jual beli motor yang masih bermasalah, seperti STN-an atau KM, itu haram. Itu justru lebih tepat,” jelasnya.

Secara hukum dan syariat, praktik jual beli kendaraan yang masih dalam status kredit dan bahkan menunggak cicilan memang bermasalah. Dalam akad pembiayaan, kendaraan tersebut pada dasarnya masih menjadi tanggung jawab pihak leasing hingga pelunasan selesai. Menjualnya tanpa prosedur resmi, terlebih tanpa transparansi, mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi merugikan pihak lain.

Selain melanggar aturan hukum, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam. Pembeli berisiko besar, mulai dari penarikan kendaraan hingga kerugian finansial. Kondisi inilah yang kerap memicu konflik di lapangan, termasuk aksi perampasan yang kemudian dikaitkan dengan debt collector ilegal.

Lutvi menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme, termasuk pembegalan dan perampasan kendaraan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita tegas menolak aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tapi masyarakat juga harus sadar, jangan menggunakan kendaraan yang tidak sah. Itu justru membuka celah masalah,” tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, serta memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi.

“Kalau ingin aman, belilah kendaraan yang lengkap dan legal. Jangan tergiur harga murah tapi berisiko tinggi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal benar dan salah,” pungkasnya.(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *