Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar secara profesional dan bertanggung jawab. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menanggapi berbagai pemberitaan yang ramai di media.
Salah satu pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo”. Menanggapi hal tersebut, AKP Putra Adi mengklarifikasi bahwa angka kerugian dalam laporan resmi yang diterima pihak kepolisian adalah sebesar Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar sebagaimana diberitakan.
“Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,” ujar AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan akan terus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta hukum, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Klarifikasi Nilai Kerugian: Rp4 Miliar Sesuai Laporan Resmi
AKP Putra Adi menjelaskan bahwa adanya informasi nilai kerugian sebesar Rp8,9 miliar yang beredar di media merupakan bentuk ketidaksesuaian informasi. Hal tersebut dinilai dapat menyesatkan opini publik dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Informasi yang tidak akurat bisa menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Kami ingin mengedepankan transparansi, tetapi juga meminta semua pihak agar menyampaikan informasi secara faktual,” tegasnya.
Kasus Masih Berjalan dan Ditangani Serius
Meski diwarnai dengan unjuk rasa dan spanduk protes, Polres Probolinggo tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara serius dan hati-hati. Proses hukum terhadap kasus penipuan ini masih dalam tahap aktif dan belum dihentikan.
“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin agar kasus ini segera tuntas. Namun perlu diingat, proses hukum terutama yang berkaitan dengan unsur pidana dan perdata memerlukan waktu dan kehati-hatian,” jelasnya.
AKP Putra Adi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Pihaknya membuka ruang komunikasi untuk pelapor dan masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Polres Probolinggo Tidak Antikritik, Namun Kedepankan Informasi Berimbang
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menekankan bahwa institusi kepolisian tidak antikritik. Namun ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keberimbangan informasi agar tidak menciptakan opini publik yang menyesatkan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat maupun media. Tetapi perlu dicatat bahwa keberimbangan dan keakuratan informasi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Komitmen Polres Probolinggo: Transparansi, Profesionalisme, dan Akuntabilitas
Melalui pernyataan resmi ini, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang sah menurut hukum.
Langkah-langkah koordinatif dengan Polda Jawa Timur juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk terus mempercayakan proses hukum kepada institusi resmi serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Probolinggo memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas dan adil.
(Bambang/Redaksi)