Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa menambahkan beban biaya dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
Penyediaan kuota tersebut dilakukan menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan adanya program Sehati, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh kesempatan untuk mengurus sertifikasi lebih awal, sehingga dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang akan berlaku. Program ini menjadi langkah praktis untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi di kalangan UMK.
Pengajuan sertifikat halal gratis dilakukan melalui sistem Si Halal. Sistem tersebut menjadi sarana bagi pelaku UMK untuk mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Melalui kanal ini, proses pengajuan diharapkan dapat berlangsung secara terarah dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini menjalankan peran dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, termasuk pelaksanaan program Sehati bagi UMK. Penyediaan 1,35 juta kuota gratis memperlihatkan fokus pemerintah untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan halal sebelum kebijakan wajib halal diterapkan pada 2026.
Program tersebut secara khusus memberikan dukungan bagi usaha mikro dan kecil yang perlu menyiapkan sertifikasi produknya. Dengan tersedianya fasilitas tanpa biaya, pelaku UMK dapat memanfaatkan jalur pengajuan melalui Si Halal untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Langkah ini diharapkan membantu mempercepat proses sertifikasi UMK sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan halal pada tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap akan dijalankan sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku. Namun, penerapannya tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kemampuan, skala produksi, serta tingkat pemahaman yang beragam. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan halal dapat diterapkan secara efektif, tanpa menimbulkan beban yang tidak sebanding bagi pelaku usaha yang masih memerlukan pendampingan.
Drajad menyampaikan bahwa pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha sebelum pelaksanaan kewajiban halal dilakukan secara lebih luas. Pemetaan ini mencakup kemampuan UMK dalam memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi, seperti ketersediaan bahan yang terjamin kehalalannya, penerapan proses produksi sesuai ketentuan, serta kelengkapan administrasi. Dengan mengetahui kondisi tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan bentuk sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi yang dibutuhkan oleh setiap kelompok pelaku usaha.
Strategi itu bukan berarti menunda atau mengabaikan kewajiban halal. Regulasi tetap menjadi dasar pelaksanaan, sedangkan kesiapan pelaku usaha menjadi pertimbangan dalam menentukan cara penerapannya. Pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dapat menjalankan proses sertifikasi sesuai ketentuan. Sementara itu, UMK yang belum siap akan memperoleh dukungan agar mampu memenuhi standar secara bertahap. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan seiring dengan kapasitas usaha dan tidak berhenti pada penerbitan aturan semata.
Pernyataan tersebut disampaikan Drajad saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Forum itu menjadi momentum untuk menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal memerlukan kerja sama pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendamping, dan masyarakat. Melalui pemetaan kesiapan serta dukungan yang tepat, pelaksanaan kewajiban halal diharapkan berlangsung lebih terukur, inklusif, dan memberi kesempatan kepada UMK untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar.
Perluasan sertifikasi halal didorong sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian dalam kegiatan perdagangan. Melalui sertifikat halal, konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status kehalalan produk sebelum membeli atau menggunakannya. Kejelasan tersebut penting karena produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Bagi pelaku usaha, sertifikasi juga menjadi sarana untuk menunjukkan bahwa proses dan bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga berhubungan dengan jaminan mutu produk. Proses untuk memperoleh sertifikat mendorong pelaku usaha memperhatikan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi secara lebih tertib. Penerapan prosedur yang jelas dapat membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar. Karena itu, perluasan sertifikasi dipandang memiliki peran dalam membentuk ekosistem usaha yang lebih transparan serta mendukung peningkatan standar industri nasional.
Pasar produk halal pun tidak terbatas pada negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Permintaan terhadap produk yang memiliki kejelasan bahan, proses, dan standar produksi muncul dari pasar yang lebih luas. Sejumlah konsumen mempertimbangkan aspek tersebut sebagai bagian dari pilihan mutu dan kepercayaan dalam berbelanja. Kondisi ini membuka peluang bagi industri nasional untuk menjangkau konsumen dengan latar belakang yang beragam, selama produk dan proses produksinya mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, program Sehati memberikan peluang bagi usaha mikro dan kecil untuk mengurus sertifikasi halal melalui fasilitas yang disediakan pemerintah. Dukungan ini dapat membantu UMK memenuhi ketentuan halal secara lebih terjangkau, terutama menjelang penerapan kewajiban pada 2026. Kepemilikan sertifikat juga menjadi bekal bagi pelaku usaha untuk menata proses produksi dan mempersiapkan produk memasuki pasar yang lebih besar. Dengan demikian, Sehati menghubungkan kebutuhan kepatuhan regulasi dengan kesempatan UMK memperkuat posisi produknya di tengah persaingan industri.
Perkembangan ekosistem halal nasional menunjukkan bahwa sertifikasi tidak lagi terbatas pada pemenuhan ketentuan administratif, tetapi telah menjadi bagian penting dari penguatan daya saing usaha. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia tercatat memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri. Kesepakatan tersebut mencakup 43 negara dan menjadi landasan penting bagi pengakuan produk Indonesia di pasar internasional. Dengan adanya pengakuan bersama, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengurangi hambatan perdagangan serta memperluas jangkauan pemasaran produknya.
Di dalam negeri, ekosistem halal juga terus berkembang. Data yang tercatat menunjukkan adanya 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Jumlah tersebut menggambarkan meningkatnya partisipasi pelaku usaha dalam proses sertifikasi sekaligus bertambahnya pilihan produk yang dapat dipercaya oleh konsumen. Perluasan akses sertifikasi, terutama bagi usaha mikro dan kecil, diharapkan dapat memperkuat fondasi industri halal dari tingkat produksi hingga distribusi.
Pertumbuhan ekosistem tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kinerja perdagangan. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen dan mencapai 63,4 miliar dolar AS. Capaian ini memperlihatkan besarnya potensi pasar halal global sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Produk yang telah memenuhi standar halal akan lebih siap memasuki rantai pasok internasional dan menjangkau konsumen di berbagai negara.
Pemerintah berharap perluasan sertifikasi dapat membantu UMK mengakses pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan kewajiban halal pada 2026 berjalan dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha. BPJPH tetap menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan sertifikasi, sehingga pelaksanaan kebijakan diharapkan berlangsung bertahap, terkoordinasi, dan mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Baca juga: Strategi Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Cabai Rawit | Prediksi Kemacetan Lalu Lintas Menjelang Laga Persija vs Persib | Tantangan Awal bagi PSPS Pekanbaru di Championship 2026/2027






