Probolinggo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (11/6). Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Bakesbangpol, Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kota Probolinggo.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan Madihah, Kepala Bakesbangpol Sonhadji, perwakilan tujuh partai politik yang telah dilantik hasil Pemilu 2024, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta tim verifikator bantuan parpol.
Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menegaskan pentingnya pemanfaatan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa dana bantuan tersebut harus digunakan dengan bijak, terutama 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik kepada masyarakat dan kader partai.
“Saya berharap dengan adanya dana bantuan ini, parpol bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya sesuai keperuntukannya. Di mana 60% harus digunakan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai sesuai regulasi yang berlaku,” tegas dr. Aminuddin.
Wali kota juga mengingatkan bahwa dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemerintah, khususnya melalui Bakesbangpol, serta lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya mengingatkan kembali bahwa dana bantuan ini untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Bakesbangpol maupun lembaga pemeriksa BPK, untuk memastikan dana dari APBD ini bermanfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sonhadji dalam laporannya menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus mendukung pendidikan politik bagi masyarakat. Selain itu, bantuan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana parpol.
“Bantuan keuangan ini sudah diterima masing-masing parpol melalui mekanisme transfer yang telah dicairkan pada bulan Mei lalu,” kata Sonhadji.
Uniknya, bantuan keuangan parpol di Kota Probolinggo ini menjadi yang terbesar secara nasional. Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024 lalu, dikalikan Rp 6.151, dan disalurkan setiap tahun sekali pada triwulan pertama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan oleh perwakilan partai politik. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Probolinggo dan ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol sebagai bentuk formalitas dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan.
Dengan bantuan ini, diharapkan partai politik di Kota Probolinggo semakin solid dan mampu berkontribusi dalam peningkatan pendidikan politik masyarakat serta memperkuat demokrasi lokal.
(Bambang)






