PROBOLINGGO – Upaya memperkuat akses keadilan bagi warga binaan terus didorong melalui sinergi antar lembaga. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung pada Selasa (15/4/2026) di ruang Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan pelayanan serta pendampingan hukum bagi warga binaan, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum selama menjalani masa penahanan.
Ketua DPW YLBH CCI Jawa Timur, Totok Haryanto, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua DPD YLBH CCI Kabupaten Probolinggo, Moh. Ainur Rofik, yang juga merupakan bagian dari tim advokasi dan litigasi di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Totok menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pihak Rutan Kraksaan kepada YLBH CCI Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga binaan yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan yang merata. Kami berharap program-program yang dijalankan nantinya dapat menjadi pilot project dalam pelayanan bantuan hukum yang berkelanjutan,” ujar Totok.
Ia juga menekankan filosofi dasar yang menjadi pijakan lembaganya dalam memberikan layanan hukum, yakni bahwa setiap manusia tidak kebal terhadap hukum hingga ia benar-benar memahami dan mendapatkan keadilan yang hakiki.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran YLBH CCI Jawa Timur akan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya di bidang pendampingan hukum.
Galih menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal kunjungan rutin bagi YLBH CCI Jawa Timur, yakni setiap hari Kamis. Kunjungan tersebut akan difokuskan pada pelayanan di Rutan Perempuan Kelas IIB Kraksaan.
“Kami telah menjadwalkan kunjungan rutin setiap Kamis. Selain itu, kegiatan seperti penyuluhan hukum, sosialisasi, maupun pendampingan dapat dilakukan di luar hari tersebut sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yasin, menyampaikan bahwa dinamika hukum nasional, termasuk penerapan KUHP baru pada Januari 2026, diperkirakan akan berdampak pada jumlah penghuni rutan.
Menurutnya, kebijakan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial berpotensi menekan angka hunian di rumah tahanan.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan menampung sekitar 300 warga binaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan hukum, mulai dari konsultasi, edukasi hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan.
Kolaborasi antara YLBH CCI Jawa Timur dan Rutan Kraksaan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(Bambang/**)







