Surabaya — Industri semen di Jawa Timur merupakan salah satu sektor manufaktur yang sangat bergantung pada hasil pertambangan batuan dan mineral industri. Sekitar 98 persen bahan baku utama semen, seperti tras, clay, dan material mineral lainnya, berasal dari aktivitas pertambangan. Kondisi ini menjadikan sektor penunjang pertambangan, termasuk jasa transportasi dan logistik material tambang, sebagai mata rantai penting dalam industri semen.
Namun demikian, ketergantungan tersebut dinilai menyimpan potensi persoalan serius, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan di sektor mineral dan batubara. Pegiat Lingkungan Hidup Jawa Timur, **Badrus Saman**, menyoroti masih adanya dugaan praktik pengangkutan dan distribusi material tambang yang tidak dilengkapi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan jasa transportasi atau logistik material hasil tambang, termasuk dump truk pengangkut ke lokasi industri semen, wajib mengantongi **Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)**,” kata Badrus kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia merujuk pada **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Mineral dan Batubara**, yang mengatur bahwa setiap pihak yang mengangkut, menampung, atau menjual material hasil pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Menurut Badrus, masih terdapat pengusaha penunjang tambang yang diduga mengabaikan kewajiban perizinan tersebut. Salah satu faktor penyebabnya, kata dia, adalah anggapan bahwa proses pengurusan izin minerba memerlukan biaya besar dan prosedur yang rumit.
“Padahal, pengangkutan material tanpa legalitas berisiko tinggi. Tidak hanya berpotensi dikenai sanksi pidana, tetapi juga dapat berujung pada penyitaan alat angkut dan material tambang oleh negara sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko hukum tidak hanya mengintai pihak pengangkut atau pemasok. Industri semen sebagai penerima material juga berpotensi terseret persoalan hukum apabila menerima bahan baku yang berasal dari aktivitas pertambangan atau pengangkutan yang tidak sah.
“Industri yang menerima material tersebut dapat dianggap sebagai pihak yang menampung atau menerima barang yang diduga berasal dari kegiatan ilegal,” kata Badrus, yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Atas dasar itu, ia meminta seluruh produsen semen di Jawa Timur agar lebih selektif dalam memilih mitra kerja atau pemasok bahan baku. Menurutnya, pertimbangan harga murah tidak seharusnya mengalahkan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jangan sampai produsen hanya tergiur harga lebih rendah, lalu mengabaikan status perizinan rekanannya,” ujarnya.
Badrus juga menyebutkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, yang menurut dia mengindikasikan adanya penerimaan material dari perusahaan pemasok yang diduga belum mengantongi IPP. Dugaan tersebut, lanjutnya, terutama terkait material yang berasal dari aktivitas pertambangan di **Desa Patalan, Kabupaten Probolinggo**.
Ia mengungkapkan bahwa suplai material komoditas seperti tras dan clay dari wilayah Probolinggo kerap tidak disertai dokumen perizinan yang lengkap. Bahkan, ia mensinyalir adanya dugaan praktik tidak sehat antara pemasok dan oknum tertentu, yang menyebabkan lemahnya pengawasan di tingkat penerima material.
“Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, negara berpotensi kembali dirugikan. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap perusahaan pemasok dan pengawasan yang lebih ketat terhadap material yang diterima industri,” ujarnya.
Badrus mendorong agar seluruh industri semen di Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari mekanisme penunjukan pemasok hingga sistem pengawasan internal atas bahan baku yang masuk ke pabrik. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara profesional dan transparan. Dari temuan kami, faktor harga yang lebih murah kerap membuat pihak tertentu seolah menutup mata terhadap kualitas dan legalitas pemasok,” kata dia.
Sebagai informasi, **Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)** merupakan izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara yang tidak diproduksi sendiri. Izin ini menjadi syarat penting bagi perusahaan perdagangan dan logistik pertambangan agar seluruh aktivitas operasionalnya memiliki kepastian dan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku. *(Ed/Bbg/Red/Tim)*







