Pasuruan — Aktivitas sejumlah stockpile pasir yang beroperasi di Kecamatan Grati dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kegiatan pengolahan atau pemurnian serta penjualan material Galian C tersebut disinyalir belum memiliki izin usaha lengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut disampaikan Ahmad Sohib, seorang aktivis antikorupsi dan lingkungan di Pasuruan. Ia menilai aktivitas stockpile pasir yang berjalan selama ini berpotensi melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian.
“Kami mensinyalir kegiatan pengayaan, pengolahan, hingga penjualan material Galian C di sejumlah stockpile itu ilegal. Mereka diduga beroperasi tanpa mengantongi IUPK Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ujar Ahmad Sohib, Rabu (14/1/2026).
Ahmad Sohib menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan ketertiban umum, khususnya akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material.
Menurutnya, selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan, aktivitas usaha tanpa legalitas yang jelas juga berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.
“Kalau izinnya tidak ada, maka besar kemungkinan kewajiban pajak maupun retribusi daerah juga tidak dibayarkan. Pertanyaannya, mereka mau membayar pajak atas dasar apa,” katanya.
Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menciptakan ketimpangan hukum antara pelaku usaha yang patuh aturan dan mereka yang menjalankan usaha tanpa izin.
Lebih lanjut, Ahmad Sohib mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengusaha stockpile yang diduga melanggar ketentuan perizinan tersebut.
“Kami meminta aparat, khususnya Kapolres Pasuruan Kota, untuk segera menghentikan aktivitas dan menindak tegas pengusaha stockpile yang melakukan pengolahan dan penjualan material tanpa IUPK,” tegasnya.
Ia menilai penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.
Untuk diketahui, kegiatan pengolahan material tambang di stockpile tanpa izin resmi tetap berpotensi dipidana, meskipun material tersebut berasal dari tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan/atau penjualan hasil tambang wajib memiliki izin yang sesuai.
Dalam Pasal 161 UU Minerba, ditegaskan bahwa:
- Aktivitas pemecahan batu (crushing), pencucian, atau pengayaan material di stockpile dikategorikan sebagai kegiatan pengolahan.
- Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa IUPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, maka dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan
- Denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-undang juga melarang pihak mana pun untuk menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Meski tambang asal telah mengantongi IUP OP, pengelola stockpile yang berdiri sebagai entitas usaha tersendiri tetap wajib memiliki izin operasional sendiri.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Grati, Nanang Muji Laksono, terkait aktivitas stockpile pasir yang disorot tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
(Ed/Bbg/Red/Tim)







