Probolinggo – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIBAS88NUSANTARA melalui Ketua Umumnya, M. Muhyidin Eviny, bersama jajaran pengurus, mengutuk keras peristiwa penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP LIBAS88NUSANTARA menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat sekaligus mengancam kebebasan pers.
“Kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan terhadap wartawan di gedung dewan. Tidak ada kata maaf bagi para pelaku rusuh, apalagi ini terjadi di gedung rakyat,” tegas M. Muhyidin Eviny dalam keterangannya, Jum’at (27/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa Gedung DPRD seharusnya menjadi ruang demokrasi yang aman bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan yang terjadi justru memperlihatkan tindakan anarkis yang tidak mencerminkan etika dan penghormatan terhadap hukum.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya oknum yang berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden berlangsung. Menurutnya, jika benar terdapat praktik mabuk-mabukan di bulan yang sakral dan suci bagi umat Islam, hal tersebut sangat disesalkan.
“Kalaupun terindikasi mabuk-mabukan di bulan yang sakral dan suci bagi umat Islam, maka kami sangat menyayangkan semuanya. Ini mencoreng nilai moral dan etika, terlebih dilakukan di lingkungan gedung rakyat,” ujarnya.
DPP LIBAS88NUSANTARA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk koordinator lapangan dari kelompok yang diduga melakukan aksi kericuhan.
“Usut tuntas para pelaku dan koordinator lapangannya sesegera mungkin. Tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah gedung dewan dan demi keamanan insan pers agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP LIBAS88NUSANTARA menyatakan akan mengambil langkah organisasi apabila proses hukum dinilai lamban.
“DPP akan segera menginstruksikan seluruh anggota se-Indonesia untuk turun ke Probolinggo jika kasus ini tidak segera diproses secara tegas dan transparan,” pungkas M. Muhyidin Eviny.
Pernyataan tersebut menambah daftar kecaman dari berbagai elemen masyarakat atas insiden kekerasan terhadap wartawan, yang dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan ruang demokrasi di daerah. (Bambang/Tim/Red/**)







