banner 728x250

Kasus Rp 160 Juta Berujung SP3, Pelapor Minta Penjelasan dan Evaluasi Penanganan di Polda Sulsel

Kasus Rp 160 Juta Berujung SP3, Pelapor Minta Penjelasan dan Evaluasi Penanganan di Polda Sulsel
banner 120x600
banner 468x60

Makassar, 24 Maret 2026 — Setelah menunggu hampir dua tahun, Fina Pandu Winata, warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengaku terkejut saat mengetahui laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta yang ia ajukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dihentikan penyidikannya.

Laporan tersebut terdaftar pada 2024 dengan nomor LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Dalam laporannya, Fina menduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun, hingga memasuki tahun kedua sejak laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

banner 325x300

“Saya baru mengetahui penyidikan dihentikan saat datang langsung ke Polda untuk menanyakan perkembangan kasus,” ujar Fina kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Fina, selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia sempat dipertemukan dengan terlapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pertemuan itu dilakukan dalam rangka upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian melalui mediasi.

Mediasi disebut berlangsung dua kali dan dihadiri kedua belah pihak. Dalam forum tersebut, terlapor disebut mengakui telah menerima uang Rp 160 juta dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, dengan alasan keterbatasan dana, terlapor meminta waktu tambahan.

“Saat itu saya setuju karena ada itikad baik. Penyidik juga menyampaikan akan ada mediasi lanjutan,” kata Fina.

Seiring waktu, komunikasi antara pelapor dan terlapor disebut sempat berlangsung melalui telepon maupun pertemuan langsung di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil pengembalian dana.

Merasa tidak ada perkembangan signifikan, Fina mendatangi Polda Sulsel pada 24 Februari 2026 untuk meminta kejelasan. Saat itulah, ia mengaku diberi tahu bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan.

Alasan penghentian disebut karena tidak ditemukan unsur pidana dan perkara dinilai lebih tepat masuk ranah perdata.

“Saya terkejut. Selama ini tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara. Tiba-tiba diberitahu sudah dihentikan,” ujarnya.

Fina mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Ia mengaku memiliki bukti berupa kuitansi, surat perjanjian, serta pengakuan terlapor saat mediasi di hadapan penyidik.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, mengapa sebelumnya diproses sampai dua tahun? Mengapa kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi?” katanya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pemberitahuan kepada pelapor dalam proses penghentian penyidikan. Dalam praktik penegakan hukum, penghentian penyidikan umumnya disertai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Sejumlah pihak menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Apabila terdapat ketidakpuasan atas penghentian penyidikan, pelapor memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fina berharap ada penjelasan resmi dan terbuka terkait keputusan tersebut. Ia juga meminta agar proses penanganan perkara ditinjau kembali apabila masih dimungkinkan secara hukum.

“Saya hanya ingin kepastian dan keadilan. Kalau memang ini perdata, jelaskan secara tertulis dan transparan. Jangan sampai kami sebagai pelapor merasa ditinggalkan tanpa informasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait alasan detail penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.

(Edi D/Arifin/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *