banner 728x250

Video dan Konten TikTok Jadi Sorotan, SS Warga Wonokerso Dilaporkan ke Polres Probolinggo atas Dugaan ITE serta Pornografi

Video dan Konten TikTok Jadi Sorotan, SS Warga Wonokerso Dilaporkan ke Polres Probolinggo atas Dugaan ITE serta Pornografi
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Seorang warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo berinisial SS resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Laporan tersebut diajukan pada Senin (16/2/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelapor berinisial ES, warga setempat, datang bersama kuasa hukumnya, Suliadi, S.H., untuk melaporkan dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang dinilai merugikan dirinya dan keluarga secara materiil maupun immateriil.

banner 325x300

“Klien kami melaporkan dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Selain itu, terdapat unsur yang diduga melanggar ketentuan dalam UU Pornografi,” ujar Suliadi.

Pemerintah Desa Ikut Merasa Dirugikan

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Desa Wonokerso juga menyatakan merasa dirugikan atas beredarnya sejumlah konten di media sosial, khususnya akun-akun TikTok yang memuat video penghitungan uang hasil kesepakatan damai serta narasi yang dinilai menyudutkan pemerintah desa.

Sebelumnya, pada Desember 2025, kedua belah pihak telah melakukan mediasi di tingkat desa yang menghasilkan kesepakatan damai. Dalam dokumen kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar, maka perkara dapat ditempuh melalui jalur hukum.

Namun, menurut pihak pelapor dan pemerintah desa, kesepakatan itu justru dilanggar oleh SS. Selain membatalkan perdamaian, SS disebut mendatangkan LSM dan pengacara untuk meminta uang yang telah disepakati agar dikembalikan oleh pemerintah desa.

Padahal, menurut keterangan pihak desa, pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator atau jembatan mediasi, bukan pihak yang menerima ataupun berkepentingan atas uang tersebut.

“Kami tidak mungkin melaporkan jika tidak merasa dirugikan. Desa hanya memfasilitasi perdamaian. Namun ketika kesepakatan dilanggar dan konten diviralkan, tentu berdampak pada nama baik pemerintah desa,” ujar perwakilan Pemdes. Sabtu (21/2/26)

Beberapa akun TikTok yang diduga turut menyebarkan video tersebut juga ikut dilaporkan ke polisi. Bukti-bukti berupa tangkapan layar, dokumen kesepakatan damai, serta file digital telah diserahkan kepada penyidik.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi

Laporan terhadap SS merujuk pada ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.

Ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur produksi, penyebaran, dan distribusi materi pornografi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Pihak Polres Probolinggo membenarkan telah menerima laporan tersebut serta seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk bukti digital dan akun media sosial yang diduga terlibat.

Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang jelas, laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi serta dampaknya yang luas, termasuk terhadap nama baik pemerintah desa,” ujar Suliadi. (Edi D/Bbg/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *