SITUBONDO – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan fasilitas negara.
Ketua Tim Intelijen dan Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP, yang akrab disapa Didik Castielo, menyampaikan bahwa surat aduan pertama dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Bupati Situbondo dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Surat bernomor 021/GWI-SIT/II/2026 tersebut memuat perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas. Selain kepada Inspektorat, tembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Menurut Didik, langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan aset negara yang bersumber dari anggaran publik.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Fasilitas negara harus digunakan sesuai aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ada klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Tidak hanya berhenti pada jalur administratif, pada hari yang sama GWI juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Situbondo dengan nomor 022/GWI-SIT/II/2026.
Dalam surat tersebut, GWI meminta agar Kejaksaan melakukan telaah awal dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Langkah ini ditempuh guna memastikan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didik menegaskan, pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh diabaikan karena berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyimpangan yang lebih besar.
“Pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Kerugian negara pasti ada, walaupun nominalnya kecil. Lebih baik kita melakukan langkah preventif sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik korupsi kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dianggap sepele dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
GWI berharap Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan administratif secara objektif dan transparan terhadap dugaan yang dilaporkan. Selain itu, Kejaksaan Negeri Situbondo diminta bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih jika menyangkut pejabat publik. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Didik.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait laporan tersebut guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
GWI menegaskan, laporan yang diajukan bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari komitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
Sebagai organisasi profesi yang mengedepankan fungsi kontrol sosial, GWI menilai penggunaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Konsistensi penegakan aturan, termasuk terhadap pelanggaran administratif, dinilai menjadi benteng awal dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi yang lebih besar di kemudian hari.
(Edi D/Bbg/PRIMA/**)







