Probolinggo – Sejumlah warga di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) subsidi yang diduga tidak sesuai standar. Keluhan muncul setelah warga membeli tabung baru di salah satu toko kelontong setempat, namun mendapati gas cepat habis dalam waktu singkat.
Tim investigasi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com melakukan penelusuran langsung pada Selasa (24/2/2026). Dari hasil pengecekan lapangan, redaksi memperoleh beberapa sampel tabung elpiji 3 kg yang baru dibeli warga dalam kondisi segel masih terpasang dan baru dilepas saat hendak digunakan.
Indikator Regulator Tunjukkan Setengah Lebih Sedikit
Saat regulator dipasang dan katup dibuka, indikator pada pompa/regulator menunjukkan posisi isi gas berada di kisaran setengah lebih sedikit. Padahal, tabung tersebut baru dibeli dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian isi tabung.
Dari sampel yang diperoleh, tutup plastik pengaman tabung berwarna putih dan pada bagian tersebut tercantum nama PT Lancar Prima Sejahtera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tutup plastik warna putih digunakan untuk distribusi wilayah Kabupaten Probolinggo yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara untuk wilayah Kota Probolinggo disebut menggunakan penanda plastik berwarna biru.
Warga Mengaku Dirugikan
Seorang warga yang membeli tabung tersebut mengaku kecewa karena gas dinilai tidak seperti biasanya.
“Ini baru beli dan baru dilepas segelnya. Waktu dipasang regulator, jarumnya sudah di tengah lebih sedikit. Biasanya kalau baru beli masih penuh,” ujarnya.
Sebagai barang subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, elpiji 3 kg seharusnya memenuhi standar berat bersih 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Jika dugaan isi tabung yang tidak sesuai standar tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut.
Sementara Pasal 62 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi elpiji di wilayah tersebut diduga berasal dari PT Lancar Prima Sejahtera, beralamat di Sumur Mati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Redaksi telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada manajemen perusahaan pada Selasa (24/2/2026). Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp. Nada dering terhubung, namun panggilan tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan.
Redaksi telah meminta penjelasan terkait:
- Kesesuaian isi tabung dengan standar berat bersih 3 kg
- Sistem pengawasan dan kontrol kualitas sebelum distribusi
- Langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan. Bersambung…..?
(Edi D/Bbg/**)







