PASURUAN — Aktivitas pertambangan batuan andesit di kawasan hutan Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Pasuruan. Organisasi ini mendesak pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi bahkan menghentikan kegiatan tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis.
Ketua LSM Tamperak Pasuruan, Zainal Arifin, menilai penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi PT Pendawa Lestari Perkasa Quarry Jeladri tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, terlebih izin tersebut terbit pada awal Desember 2025 saat berbagai wilayah di Indonesia menghadapi ancaman banjir dan tanah longsor akibat degradasi kawasan hutan.
“Kerusakan hutan menjadi salah satu penyebab utama bencana ekologis. Namun izin tambang justru dikeluarkan di tengah situasi tersebut. Kebijakan semacam ini berisiko mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang,” kata Zainal, Sabtu (10/1/2026).
Tamperak juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, mengingat perusahaan tambang tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Semen Indonesia Group (SIG). Menurut Zainal, legalitas perizinan tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Atas dasar itu, Tamperak mendesak KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penggunaan kawasan hutan dan izin lingkungan yang telah diberikan. Jika ditemukan potensi atau indikasi kerusakan lingkungan, pemerintah diminta tidak ragu mencabut izin tambang tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada pihak perusahaan. Namun saat mendatangi lokasi pertambangan, tidak ada pihak manajemen PT Pendawa Lestari Perkasa yang bersedia memberikan keterangan. Petugas keamanan perusahaan menyatakan wartawan tidak diperkenankan masuk ke area tambang tanpa janji resmi, termasuk untuk pengambilan gambar.
“Tidak bisa kalau tidak ada janji. Masuk untuk mengambil gambar juga tidak diperbolehkan,” ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.
Sementara itu, Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Pasuruan, Kartiman, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut telah mengantongi izin resmi. Menurutnya, perusahaan telah memperoleh izin penggunaan kawasan hutan dari kementerian terkait.
“Terkait lokasi, sudah memiliki izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” kata Kartiman melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Tamperak menegaskan bahwa keberadaan izin tidak serta-merta meniadakan kewajiban perlindungan lingkungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 dan Pasal 37, izin lingkungan dapat dievaluasi dan dicabut apabila kegiatan usaha menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam konteks kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan ketat dan tidak menimbulkan kerusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP menjalankan kaidah pertambangan yang baik serta berwawasan lingkungan.
Tamperak berharap pemerintah pusat dan daerah menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan. (Edi D/Bambang/**)







