Probolinggo — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyediakan layanan konseling pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) secara gratis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) “Ruman Permata Hati”.
Layanan ini dibuka bagi masyarakat yang hendak mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan, khususnya bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan undang-undang. Konseling dijadwalkan setiap Senin, Selasa, dan Rabu, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dan dilaksanakan langsung di kantor PUSPAGA Kabupaten Probolinggo.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo menjelaskan, layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengajuan dispensasi kawin tidak hanya diproses secara administratif, tetapi juga melalui pendekatan psikologis, kesehatan, dan kesiapan keluarga.
“Dispensasi kawin adalah kebijakan hukum yang sifatnya pengecualian. Karena itu, negara hadir memastikan bahwa keputusan menikah di usia muda benar-benar dipahami risikonya, baik oleh calon pengantin maupun orang tua,” ujarnya.
Tahapan Konseling Dispensasi Kawin
Dalam pelaksanaannya, pemohon dispensasi kawin wajib mengikuti sejumlah tahapan layanan yang telah ditetapkan oleh PUSPAGA. Tahapan tersebut meliputi:
- Mengisi formulir register layanan PUSPAGA
- Mengisi kuesioner sebagai bahan awal asesmen
- Mengikuti proses konseling psikologis bersama tenaga profesional
Konseling ini ditangani oleh psikolog PUSPAGA, Ranti Sagita, S.Pi., M.Si., CN.Cip, yang bertugas menggali kesiapan mental, emosional, serta kondisi keluarga kedua belah pihak.
Menurut Ranti, konseling menjadi ruang refleksi penting bagi calon pengantin dan orang tua untuk memahami konsekuensi jangka panjang pernikahan dini, mulai dari kesehatan reproduksi, kesiapan ekonomi, hingga dinamika rumah tangga.
“Kami tidak melarang, tetapi membantu keluarga mengambil keputusan terbaik berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Syarat Wajib dan Kehadiran Orang Tua
Untuk mengikuti layanan konseling Diska, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA), fotokopi identitas calon pengantin dan orang tua, serta surat keterangan kesehatan reproduksi dari dokter spesialis atau surat keterangan hamil.
Selain itu, kedua calon pengantin dan orang tua dari masing-masing pihak wajib hadir langsung di kantor PUSPAGA saat proses konseling berlangsung. Kehadiran orang tua dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab dan keterlibatan keluarga dalam pengambilan keputusan.
Syarat Administratif Pengajuan Dispensasi Kawin
Setelah mengikuti konseling, pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi pengajuan dispensasi kawin, antara lain fotokopi KTP dan KK orang tua pemohon, buku nikah orang tua, akta kelahiran atau ijazah terakhir anak dan calon menantu, serta surat rekomendasi dari DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo.
Setiap berkas yang difotokopi wajib dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisasi di kantor pos (nazegelen). Berkas pengajuan kemudian dimasukkan dalam map kertas warna hijau sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Perlindungan Anak
Melalui layanan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam melindungi hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan konseling Dispensasi Kawin bisa datang langsung ke kantor yang beralamatkan di jalan raya Dringu (Depan Disdukcapil/Mall Pelayanan Publik) atau dapat menghubungi PUSPAGA “Ruman Permata Hati” melalui nomor 0813-3337-0076.
Pemkab berharap, pendekatan edukatif dan preventif ini mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa pernikahan bukan sekadar memenuhi syarat hukum, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan sosial demi masa depan keluarga yang lebih sehat dan berkualitas.
Catatan Penting: Pengajuan bagi calon pengantin yang kurang umur yang akan mengajukan Dispensasi Kawin (Diska) bisa langsung mendaftarkan langsung ke KUA setempat dengan membawa Adminduk tanpa harus ke pemerintah desa dahulu, setelah proses Diska selesai dan mendapatkan putusan dari pengadilan agama barulah mengurus persyaratan nikah ke desa melalui Kesra. Istilah nama Moden sekarang sudah tidak ada dan di ganti secara nasional menjadi “KESRA”.
(Bambang/*)







