Pasuruan — Aktivitas penjualan material hasil tambang galian C oleh sebuah stockpile pasir yang beroperasi di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan. Usaha tersebut diduga tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Selain disinyalir beroperasi tanpa izin, keberadaan stockpile yang berada di seberang Jembatan Timbang Sedarum itu juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar, terutama akibat aktivitas penumpukan, pengolahan, dan distribusi material tambang. Sebab, selain berpotensi mencemari lingkungan, pengolahan (pengayaan) material serta penjualan material diduga dilakukan secara ilegal.
Seorang aktivis di Jawa Timur, Rudi, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, stockpile tersebut bukan bagian dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah.
“Kami menduga kuat aktivitas stockpile pasir di depan Jembatan Timbang Sedarum itu ilegal. Mereka bukan bagian dari pemegang IUP Operasi Produksi perusahaan tambang di Probolinggo,” ujar Rudi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Rudi, setiap pihak yang melakukan kegiatan membeli, menampung, mengangkut, hingga menjual komoditas tambang wajib mengantongi IPP. Tanpa izin tersebut, kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Pengangkutan dan penjualan tanpa IPP berpotensi merugikan pendapatan negara dan merusak tata kelola industri pertambangan nasional,” katanya.
Rudi menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia merujuk pada Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya jelas, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar jika terbukti melanggar,” ungkap Rudi.
Atas dasar itu, Rudi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Ia secara khusus meminta Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Timur melakukan monitoring terhadap aktivitas stockpile pasir di Nguling tersebut.
“Praktik pengangkutan dan penjualan tanpa IPP bukan hal baru di Jawa Timur. Selain dugaan stockpile di Nguling ini, praktik serupa juga kerap terjadi di sejumlah lokasi lain,” katanya.
Rudi berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara serius dan transparan guna menegakkan hukum serta menjaga tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
“Kami memohon agar penyidik segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan legalitas usaha stockpile pasir yang diduga milik saudara M,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha stockpile pasir tersebut belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Bbg/Red/Tim)







