banner 728x250

Maraknya Perjudian di Tulungagung: Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai daerah kaya seni, budaya, dan potensi wisata, kini tercoreng oleh maraknya praktik perjudian ilegal. Arena sabung ayam dan dadu diduga beroperasi secara terang-terangan di berbagai lokasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi tim media mengungkap adanya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Tegalrejo (Kecamatan Rejotangan), Sumberejo (Kecamatan Ngunut), Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Mulyosari, Sukoanyar, Wajak Kidul Dusun Mojo, dan Sumberdadap. Salah satu yang menjadi perhatian adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Tempat ini diduga dikelola oleh oknum berinisial (YI) dan kerap dipadati penjudi dari berbagai daerah.

banner 325x300

Aktivitas Perjudian Berjalan Bebas Tanpa Operasi Penertiban

Warga sekitar mengungkapkan bahwa tempat perjudian tersebut selalu ramai dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari luar kota. Saat tim media mencoba menggali informasi lebih lanjut, beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya penindakan hukum terhadap praktik perjudian yang telah berlangsung lama.

“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan perjudian ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda. Maraknya aktivitas ilegal ini juga menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak tertentu, sehingga para penjudi dapat beroperasi dengan leluasa tanpa khawatir akan razia atau penindakan hukum.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terkait perjudian di Tulungagung. “Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah, jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai “surga” bagi para penjudi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, serta Kapolres Tulungagung untuk segera menertibkan dan memberantas praktik perjudian ini. Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan ketertiban dan keamanan masyarakat dapat kembali terjaga serta nama baik Tulungagung sebagai daerah budaya dapat dipulihkan.

(Tim Investigasi Media/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *