banner 728x250

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
banner 120x600
banner 468x60

 

Morut – kepada awak media ini salah satu sumber dengan insial (B) yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana pihaknya selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum kades Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, provinsi Sulawesi Tengah, dengan menuliskan (B) itu bandar sabu.

banner 325x300

Dengan tuduhan yang tidak mendasar terhadap saya bahkan tampa bukti-bukti kongkrit, dengan arti kata bukti yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara ini, yang mana oknum kades tersebut di duga dengan sengaja mau merusak nama baik saya, bahkan dalam percakapan via wasapp dengan nomor 08xxxxxxxxxx, nampak dengan jelas tertulis nama saya (B) tidak punya kerjaan, tokoh disini meras resah bahkan kades pokeang telah menghimbau, menyampaikan pada usai shalat Jumat di masjid pokeang, sehingga apa yang tuduhan terhadap saya begitu sangat merugikan saya sehingga dalam waktu dekat pihak kami akan menempuh jalur hukum,”ucapnya.

Dengan beberapa alat bukti yang kami miliki, termasuk chat oknum kades yang menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti, terkait tuduhan terhadap warga (B) tentang bandar narkoba, hal ini membuktikan oknum kades telah mendiskriminasikan hak saya sebagai warga negara Republik Indonesia, yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 dengan perubahan melalui amandemen yang sekarang terpecah menjadi pasal 28A hingga 28J, yang secara Khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Setelah Amandemen :
Pasal 28 diperluas menjadi pasal 28A hingga 28J, yang mencakup berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas perlindungan diri pribadi, hak atas kesejahteraan dan hak atas jaminan sosial,”ujarnya.

Sehingga pentingnya dicatat bahwa pasal 28 juga mengatur tentang pembatasan hak dan kebebasan, yang harus di lakukan dengan undang – undang dan dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Secara keseluruhan pasal 28 dan perkembangannya dalam UUD 1945, yaitu pasal 28A hingga pasal 28J, merupakan landasan penting dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,”tandasnya.

Dalam hal ini pula patut di duga kades pokeang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk diskriminasi hak warga negara, oleh sebab itu diminta bupati Morut, menyikapi persoalan ini dalam bentuk tindakan nyata terhadap oknum kades tersebut,”tutupnya.

Sampai berita ini tayang kades pokeang dan beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Red/tim.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *