banner 728x250

Pemdes Pabean Klarifikasi Polemik Kompensasi Menara Setelah Ramai Dipemberitaan, Nominal Disepakati Rp800 Ribuan per Rumah

Pemdes Pabean Klarifikasi Polemik Kompensasi Menara Setelah Ramai Dipemberitaan, Nominal Disepakati Rp800 Ribuan per Rumah
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Menindaklanjuti pemberitaan di sejumlah media online terkait pembagian dana kompensasi menara telekomunikasi di **Dusun Polocino, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo**, Pemerintah Desa Pabean menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Pemerintah Desa Pabean menegaskan bahwa setelah persoalan tersebut ramai diberitakan, pihak desa **segera mengambil langkah musyawarah** dengan mengumpulkan warga terdampak, Ketua RT, serta pihak terkait guna mencari solusi atas perbedaan nominal kompensasi yang sebelumnya diterima warga.

banner 325x300

Kepala Desa Pabean **Sulistiono**, melalui **Sekretaris Desa Pabean Supardi**, yang ditemui di Kantor Balai Desa Pabean, menjelaskan bahwa musyawarah warga telah dilaksanakan pada **Senin malam (26/1/2026)** di mushola setempat.

“Hasil musyawarah tadi malam sudah direkam. Intinya, dari warga yang sebelumnya menerima Rp900 ribu, dikembalikan Rp100 ribu ke Ketua RT untuk kemudian diberikan kepada warga yang sebelumnya menerima Rp500 ribu. Selain itu, terdapat tambahan dua warga yang juga terdampak, sehingga akhirnya pembagian diratakan menjadi sekitar Rp800 ribuan untuk seluruh warga terdampak,” ujar Supardi saat ditemui di ruangan kantor desa, Selasa (27/1/26)

Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa jumlah warga terdampak sebanyak **40 rumah**, bukan berdasarkan kepala keluarga. Adapun total dana kompensasi yang diterima sebesar **Rp32.500.000**, yang terdiri dari **Rp25.000.000 dari pihak pemilik lahan** dan **Rp7.500.000 dari pihak lainnya**.

Supardi juga menjelaskan bahwa terdapat dana sebesar **Rp500.000** yang diterima oleh Ketua RT (Pengurus lingkungan), yang **bukan untuk kepentingan pribadi**, melainkan diperuntukkan bagi **kepentingan lingkungan RT**, diberikan ke warga yang terdampak yang tidak kebagian kompensasi. Selain itu pihak Vendor menyampaikan akan membantu dilingkungan tersebut termasuk kegiatan sosial dan lingkungan seperti peringatan hari besar nasional (PHBN).

Terkait mekanisme kompensasi, Pemerintah Desa Pabean menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman regulasi yang ada, **tidak terdapat kewajiban mutlak bagi pihak vendor atau perusahaan telekomunikasi untuk memberikan kompensasi kepada warga**, melainkan bersifat **kebijakan dan kesepakatan sosial dengan lingkungan sekitar**.

Pemerintah desa menegaskan bahwa pada pengajuan awal, proses kompensasi dilakukan oleh pihak lingkungan dan pemilik lahan. Sementara pada pengajuan berikutnya, pemerintah desa **mengetahui adanya pengajuan**, namun tetap menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme musyawarah warga.

“Pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya kepada lingkungan. Prinsipnya, selama disepakati bersama dan tidak menimbulkan konflik, desa hanya memfasilitasi,” tambah Supardi.

Dengan adanya musyawarah dan kesepakatan tersebut, Pemerintah Desa Pabean berharap persoalan perbedaan pembagian dana kompensasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan polemik lanjutan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai **hak jawab** atas pemberitaan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, dan redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan **kode etik jurnalistik** dan prinsip keberimbangan informasi.

(Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *