Probolinggo — Praktik pinjam pakai barang bukti berupa mobil yang menjadi tempat kejadian perkara (locus delicti) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual menuai sorotan serius dari pegiat hukum dan masyarakat sipil. Pegiat Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Didit Laksana, menilai kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak proses pembuktian serta mencederai rasa keadilan bagi korban.
Atas dasar itu, Didit menyatakan telah secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, guna mendorong pemeriksaan internal terhadap penanganan barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Didit, sejak terjadinya peristiwa pidana, mobil yang digunakan sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual tidak lagi dapat diperlakukan sebagai benda biasa. Secara hukum, kendaraan tersebut telah berubah status menjadi bagian tak terpisahkan dari peristiwa pidana dan memiliki nilai pembuktian yang sangat strategis.
“Mobil itu bukan sekadar alat transportasi. Ketika ia menjadi tempat terjadinya tindak pidana, statusnya berubah menjadi locus delicti. Ia adalah ruang kejahatan yang wajib dijaga keutuhannya oleh negara,” ujar Didit kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Didit menjelaskan, hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang digunakan secara langsung dalam tindak pidana atau yang memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa pidana. Dalam konteks dugaan kekerasan seksual, mobil yang menjadi tempat kejadian perkara memenuhi seluruh unsur tersebut sebagai barang bukti utama.
Persoalan muncul, kata Didit, ketika barang bukti yang krusial itu justru diduga dipinjampakaikan kembali di tengah proses hukum yang masih berjalan. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pembuktian di persidangan.
“Pinjam pakai barang bukti tidak bisa diberlakukan secara seragam tanpa melihat karakter barang bukti itu sendiri. Mobil yang menjadi locus delicti jelas tidak layak diperlakukan dengan kebijakan pinjam pakai,” ujarnya.
Didit menegaskan, dalam perkara kekerasan seksual, pembuktian kerap bergantung pada kesesuaian antara keterangan korban, saksi, dan kondisi tempat kejadian perkara. Detail-detail seperti interior kendaraan, posisi kursi, ruang gerak, hingga kondisi fisik mobil dapat menjadi petunjuk penting dalam proses rekonstruksi maupun pembuktian di pengadilan.
“Setiap penggunaan ulang kendaraan membuka peluang berubahnya kondisi, hilangnya jejak, atau rusaknya keaslian tempat kejadian perkara. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan risiko nyata yang seharusnya dipahami oleh aparat penegak hukum,” kata Didit.
Ia menilai, jika barang bukti digunakan kembali sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka potensi melemahnya pembuktian tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Didit menyatakan pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur ditempuh sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan barang bukti.
“Saya menyampaikan pengaduan ini agar diperiksa secara internal dan transparan. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, prosedur, dan etika, terlebih dalam perkara kekerasan seksual yang menyangkut hak dan martabat korban,” tegasnya.
Didit juga menekankan pentingnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual. Menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan perspektif korban, termasuk dalam pengelolaan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang terkait masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang. (Edi D/Bbg/**)







