KOTA PROBOLINGGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyaluran dan pemenuhan kebutuhan air bersih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Bayuangga Kota Probolinggo. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo.
Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) berupa undangan klarifikasi yang dikeluarkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota tertanggal 16 Januari 2026. Dalam surat bernomor B/89/RES.1.24/2026/Reskrim, polisi memanggil Prasetyo Eko Karso untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atau pengadu.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Tapal Kuda Nusantara pada 29 Desember 2025. Laporan itu mempersoalkan dugaan penyaluran air bersih kepada pihak lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Perumda Bayuangga sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan air bersih di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam dokumen resmi kepolisian, penyelidikan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penyelidik dan penyidikan.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa klarifikasi terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Dari keterangan awal yang dihimpun, polisi mendalami dugaan adanya aktivitas distribusi air bersih yang dilakukan di luar mekanisme resmi dan berpotensi merugikan pihak Perumda maupun kepentingan publik.
Berdasarkan surat tersebut, Prasetyo Eko Karso diminta hadir pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara guna memperjelas duduk persoalan yang dilaporkan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin, S.H., melalui surat itu menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan keterangan secara objektif demi memastikan kejelasan peristiwa hukum yang terjadi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang dilaporkan,” demikian salah satu poin penegasan dalam dokumen tersebut.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih berada pada tahap penyelidikan awal. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, serta belum menetapkan pihak tertentu sebagai terlapor atau tersangka. Seluruh proses masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan air bersih merupakan layanan vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola layanan publik tetap berjalan sesuai aturan. (Edi D/Bambang/**)







