TOJO UNA-UNA — Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengungkap potret getir keterbatasan layanan publik di wilayah pedesaan. Rekaman yang diunggah akun Hasbi Toana pada Kamis (15/1/2026) memperlihatkan warga Desa Uematopa, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, terpaksa mengangkut jenazah anggota keluarga menggunakan sepeda motor.
Dalam video tersebut, jenazah dibaringkan di bagian belakang sepeda motor. Warga tampak membentangkan papan kayu di atas jok, lalu mengikat jenazah agar tidak terjatuh selama perjalanan. Motor melaju perlahan menyusuri jalan desa yang rusak parah, berlumpur, dan lebih menyerupai jalur off-road dibandingkan akses jalan layak.
Perjalanan penuh duka itu ditempuh dari Puskesmas menuju rumah duka di Desa Kalamba. Medan jalan yang sulit membuat pengendara harus ekstra menjaga keseimbangan, terlebih dengan beban jenazah di bagian belakang kendaraan.
Menurut keterangan pengunggah video, kondisi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Akses jalan menuju Desa Uematopa dilaporkan sudah lama rusak, sehingga kendaraan roda empat sulit melintas, terutama saat cuaca buruk. Pada saat kejadian, ambulans yang diharapkan tidak berada di tempat karena sedang merujuk pasien lain ke Ampana. Keterbatasan armada membuat warga tidak memiliki pilihan selain berinisiatif sendiri.
“Jalan dari dulu tidak pernah benar-benar diperbaiki. Saat kondisi darurat, warga selalu harus mencari cara sendiri,” tulis Hasbi Toana dalam keterangan unggahannya.
Unggahan tersebut segera memantik reaksi luas. Warganet menyampaikan keprihatinan, empati, sekaligus kritik terhadap kondisi infrastruktur dan layanan publik di daerah terpencil. Banyak yang menilai peristiwa itu mencerminkan ketimpangan pembangunan dan belum meratanya akses layanan dasar, terutama pada situasi darurat.
Dari sudut pandang hukum, peristiwa ini menempatkan kembali sorotan pada kewajiban negara dalam menjamin pelayanan publik yang layak dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan setara tanpa diskriminasi wilayah. Prinsip kepastian hukum dan kesamaan hak menjadi landasan utama penyelenggaraan layanan publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat. Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan dalam keadaan gawat darurat. Meski pengangkutan jenazah tidak diatur secara spesifik, keterbatasan akses dan sarana penunjang tetap berkaitan erat dengan jaminan keselamatan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan warga negara.
Di sisi lain, persoalan jalan rusak juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas jalan kabupaten. Jalan yang tidak layak dilalui kendaraan darurat berpotensi menghambat akses layanan kesehatan, termasuk dalam situasi kritis dan kedukaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una maupun Dinas Kesehatan setempat terkait peristiwa tersebut. Termasuk penjelasan mengenai ketersediaan armada ambulans, kondisi akses jalan menuju Desa Uematopa, serta langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pengamat kebijakan publik menilai, kejadian ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan indikator persoalan struktural dalam penyediaan layanan dasar di wilayah terpencil. Keterbatasan infrastruktur, minimnya armada darurat, dan tantangan geografis membutuhkan kebijakan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan.
Peristiwa di Tojo Una-Una menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak dasar warga negara tidak berhenti pada aspek hidup, tetapi juga pada perlakuan yang layak dan bermartabat dalam situasi duka. Jalan yang layak dan layanan darurat yang memadai bukan sekadar fasilitas, melainkan amanat konstitusi yang harus dirasakan hingga ke pelosok negeri.
(Edi D/Red/**)







