Probolinggo, Jawa Timur — Viralnya pemberitaan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan oleh SPPG Dapur “Tegalsiwalan” ke sejumlah satuan pendidikan di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Program nasional yang menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, serta kelompok B3 itu menuai beragam respons, khususnya dari wali murid sebagai penerima manfaat langsung.
Sejumlah keluhan wali murid mencuat ke ruang publik melalui kolom komentar akun TikTok @mediaonlinepatrolihukum.net. Beragam tanggapan tersebut antara lain mempertanyakan porsi, menu, serta kesesuaian pelaksanaan MBG dengan ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti dinamika tersebut, redaksi Patrolihukum.net melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Dapur Tegalsiwalan selaku penyalur MBG di wilayah tersebut.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke redaksi, pihak SPPG Dapur Tegalsiwalan menyampaikan kesediaannya untuk memberikan penjelasan. Dalam pesan itu, SPPG meminta agar media dapat menjembatani komunikasi langsung dengan wali murid agar penjelasan terkait aturan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat disampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ujarnya, Minggu (25/1/26)
Menanggapi permintaan tersebut, redaksi menegaskan bahwa **media tidak berada pada posisi sebagai mediator** antara penyelenggara program dan wali murid, terutama dalam konteks sosialisasi teknis maupun penjelasan regulasi internal. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pers untuk menjaga independensi dan profesionalisme sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menekankan, fungsi utama pers adalah **menggali fakta, memverifikasi informasi, serta menyampaikannya kepada publik secara berimbang**. Keluhan wali murid dipandang sebagai **realitas sosial** yang sah dan relevan untuk diberitakan, terlebih karena mereka merupakan penerima langsung manfaat Program MBG.
Dalam konteks regulasi, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah telah menerbitkan **Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional**, yang menegaskan BGN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pemenuhan gizi nasional. Salah satu mandat strategisnya adalah pelaksanaan program intervensi gizi, termasuk MBG.
Selain itu, pelaksanaan teknis MBG mengacu pada **Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis**. Regulasi ini mengatur standar porsi, komposisi menu, keamanan pangan, mekanisme distribusi, hingga kewajiban akuntabilitas penyelenggara di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Secara normatif, penyelenggaraan MBG juga berlandaskan pada **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan** dan **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, yang menjamin hak setiap warga negara atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Dengan dasar hukum tersebut, transparansi dan kepatuhan terhadap standar menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan program.
Redaksi menilai, apabila terjadi perbedaan persepsi terkait regulasi BGN, standar porsi, menu, maupun mekanisme anggaran, maka **klarifikasi resmi seharusnya disampaikan secara terbuka dan proaktif oleh penyelenggara program**, bukan bergantung pada media untuk menjembatani komunikasi dengan wali murid. Keterbukaan informasi justru menjadi kunci untuk mencegah distorsi dan kesimpangsiuran di ruang publik.
Meski demikian, media tetap **memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi** secara proporsional kepada pihak SPPG maupun instansi terkait, sepanjang disampaikan secara resmi, berbasis regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik MBG di Kecamatan Leces masih menjadi perhatian masyarakat. Publik menanti penjelasan terbuka dari penyelenggara program terkait standar pelaksanaan MBG, mulai dari porsi, kualitas menu, hingga kesesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat. Media akan terus melakukan peliputan secara independen, berimbang, dan mengedepankan kepentingan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
(Edi D/Bbg/Red/**)







