Investigasi88.com – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mendirikan bangunan di sekitar sungai. Sungai beserta bantaran di sekitarnya merupakan kawasan yang **dilindungi negara**, sehingga pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan bencana, tetapi juga dapat berujung pada **sanksi administratif hingga pidana**.
Imbauan ini sejalan dengan ketentuan **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015** tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sungai memiliki fungsi vital sebagai pengendali banjir, jalur aliran air, serta penyangga ekosistem lingkungan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, **sempadan sungai** merupakan ruang di kiri dan kanan palung sungai yang wajib dijaga. Area ini tidak boleh dimanfaatkan secara bebas, apalagi untuk pendirian bangunan permanen tanpa izin.
Beberapa **larangan utama** yang kerap ditemukan di lapangan antara lain:
* Mendirikan bangunan terlalu dekat dengan badan sungai
* Membuang sampah dan limbah ke sungai
* Menutup atau mempersempit alur sungai
* Mengubah arah aliran sungai tanpa izin
* Mendirikan bangunan di atas sungai atau bantaran sungai tanpa persetujuan instansi berwenang
Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan **banjir, longsor, dan rusaknya kualitas lingkungan**, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
Permen PUPR mengatur secara rinci jarak aman pembangunan dari tepi sungai, yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah. Secara umum, ketentuan jarak sempadan sungai meliputi:
* **Sungai kecil**: minimal 10 meter dari tepi sungai
* **Sungai sedang**: sekitar 15 meter
* **Sungai besar**: minimal 30 meter
* **Kawasan perkotaan**: dapat mencapai hingga 100 meter tergantung lebar sungai
* **Di luar kawasan perkotaan atau pedesaan**: minimal 50 meter atau lebih, sesuai lebar sungai dan kondisi setempat
Penetapan jarak ini bertujuan memberi ruang bagi sungai untuk menampung debit air saat hujan besar, sekaligus menjaga stabilitas tebing dan ekosistem.
Masyarakat yang tetap nekat membangun di sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai **sanksi tegas**, mulai dari:
* **Pembongkaran bangunan**
* **Denda administratif**
* Hingga **sanksi pidana**, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Langkah penertiban biasanya dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan. Namun, apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan umum atau merusak fungsi sungai, tindakan tegas dapat segera dilakukan.
Pemerintah dan pemerhati lingkungan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan ruang. Membangun rumah sesuai aturan bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga bentuk **perlindungan terhadap keluarga dan generasi mendatang**.
“Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan,” menjadi pesan utama dalam imbauan ini. Sungai yang bersih dan berfungsi baik akan melindungi warga dari bencana, menyediakan sumber air, serta menjaga keseimbangan alam.
Dengan mematuhi aturan sempadan sungai, masyarakat diharapkan tidak hanya terhindar dari persoalan hukum, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (Edi D/Red/**)







