banner 728x250

Toko Berkedok Kosmetik Marak Jual Obat Terlarang, Penindakan Dinilai Belum Optimal

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG — Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya kian menjadi sorotan publik. Penelusuran di lapangan mengungkap indikasi adanya jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis melalui toko-toko berkedok usaha legal.

Sejumlah wilayah seperti Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal disebut-sebut sebagai titik yang terindikasi menjadi jalur distribusi. Aktivitas penjualan dilakukan secara terselubung di tengah permukiman warga, memanfaatkan toko kosmetik maupun kelontong sebagai kamuflase.

banner 325x300

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa peredaran tersebut tidak berjalan secara sporadis, melainkan terkoordinasi. Dalam penelusuran, muncul istilah “koordinator lapangan” atau korlap yang diduga berperan sebagai penghubung antara pemasok utama dan penjual di tingkat bawah.

Peran korlap dinilai strategis, mulai dari memastikan distribusi tetap berjalan, mengatur aliran keuangan, hingga merespons situasi di lapangan. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan maupun identitas pihak yang diduga memegang peran tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan. Mengingat peredaran obat keras ilegal bukan merupakan persoalan baru, masyarakat berharap adanya langkah konkret yang lebih tegas dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Humas Polres Tangerang, IPDA Sandro, menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan secara resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar membuat laporan resmi sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Setiap laporan akan kami proses secara profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, dorongan publik agar aparat bertindak proaktif terus menguat. Pasalnya, peredaran obat daftar G tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, khususnya di kalangan remaja.

Penggunaan obat seperti tramadol dan eximer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah penindakan spesifik di wilayah-wilayah yang disebut. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera melakukan pendalaman menyeluruh untuk mengungkap pola distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat sebagai bagian dari upaya bersama memutus rantai peredaran obat ilegal.

(Edi D/Prima/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *