banner 728x250

Terjerat Investasi Bodong, Novi Ayla Tempuh Jalur Hukum usai Alami Kerugian dan Sengketa Aset

Terjerat Investasi Bodong, Novi Ayla Tempuh Jalur Hukum usai Alami Kerugian dan Sengketa Aset
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Penyanyi religi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Novi Ayla, menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan investasi bodong yang menyeretnya ke dalam kerugian finansial dan sengketa aset properti.

Kuasa hukum Novi Ayla, Muadz Heidar, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada terduga pelaku berinisial AS sebagai langkah awal penyelesaian perkara secara non-litigasi.

banner 325x300

“Somasi ini merupakan peringatan sekaligus upaya membuka ruang mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terduga untuk menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Muadz dalam keterangan kepada wartawan.

Kronologi Dugaan Investasi

Kasus ini bermula ketika Novi Ayla menerima tawaran investasi dari AS yang mengaku sebagai pengusaha dengan jaringan bisnis di sejumlah kota, termasuk Surabaya dan Semarang. Tawaran tersebut kemudian direspons oleh Novi dengan menanamkan sejumlah dana.

Namun, dalam perjalanannya, investasi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Novi disebut tidak menerima pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan.

Berdasarkan penelusuran internal tim kuasa hukum, identitas AS juga diduga tidak konsisten, termasuk terkait domisili yang berpindah-pindah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Upaya Penyelamatan Aset

Pada 2024, Novi berupaya menyelamatkan sisa investasinya dengan menebus dokumen rumah milik AS yang sebelumnya diagunkan di bank menggunakan dana pribadi.

Kesepakatan antara kedua belah pihak menyebutkan bahwa aset rumah tersebut akan dialihkan sebagai bentuk pelunasan utang. Proses ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta disertai kuasa jual atas nama Novi Ayla.

Aset Ditemukan Rusak

Namun, saat properti tersebut hendak dijual untuk menutup kerugian, kondisi rumah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.

Kuasa hukum menduga kerusakan tersebut tidak terjadi secara alami dan berpotensi mengarah pada unsur kesengajaan. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut melalui proses hukum lebih lanjut.

Langkah Hukum Ditempuh

Saat ini, Novi Ayla melalui kuasa hukumnya masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera diajukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan rekam jejak usaha.

(Edi D/PRIMA/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *