Probolinggo – Pengangkatan seorang mantan terpidana kasus korupsi berinisial AB sebagai pengawas di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga Kota Probolinggo menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya. Ketua GMPK, Sholehudin, secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Pemkot Probolinggo yang menunjuk mantan terpidana kasus korupsi sebagai pengawas Perumdam. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas yang bersangkutan,” ujar Sholehudin, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, rekam jejak seseorang, khususnya yang pernah terjerat kasus korupsi, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD. Ia menilai, penunjukan tersebut berpotensi mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
Sholehudin juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah kota dalam memberikan ruang kepada individu dengan latar belakang tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan publik, mengapa mantan koruptor masih diberi ruang dalam struktur pengawasan lembaga publik. Seharusnya, posisi pengawas diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak bersih dan kredibel,” katanya.
Ia pun mendesak agar Pemerintah Kota Probolinggo melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut. Bahkan, GMPK meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
“Kami berharap Pemkot segera mengkaji ulang dan mengambil langkah tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap BUMD justru menurun akibat kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengaku belum mengetahui secara detail terkait pengangkatan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pembinaan BUMD.
“Silakan dikonfirmasi langsung ke bagian teknis, yakni Bagian Perekonomian yang membidangi pembinaan Perumdam,” ujar Rey melalui pesan singkat.
Di sisi lain, sumber internal di lingkungan Perumdam Bayuangga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penunjukan tersebut. Ia menyebut bahwa pengangkatan AB sebagai pengawas bukanlah hal baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu.
“Iya, benar. Pengangkatan itu sudah berjalan cukup lama,” ungkapnya singkat.
Namun demikian, sumber tersebut tidak bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait proses maupun dasar penunjukan yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang terkait mekanisme, dasar hukum, serta pertimbangan dalam pengangkatan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait standar seleksi dan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan BUMD.
Publik kini menantikan sikap resmi Pemerintah Kota Probolinggo guna memberikan kejelasan serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)







