banner 728x250

Akreditasi A Berlaku hingga 2031, UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Probolinggo Perkuat Keselamatan Transportasi

Akreditasi A Berlaku hingga 2031, UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Probolinggo Perkuat Keselamatan Transportasi
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, Patrolihukum.net — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo kembali menorehkan capaian penting dalam peningkatan kualitas layanan publik. UPTD PKB Dishub Kabupaten Probolinggo resmi kembali meraih akreditasi A dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Akreditasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 223 Tahun 2026 tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo. Sertifikat akreditasi ini berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 9 Januari 2026 hingga 9 Januari 2031.

banner 325x300

Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan UPTD PKB Dishub Kabupaten Probolinggo mempertahankan standar layanan tertinggi secara berkelanjutan. Sebelumnya, instansi ini juga telah meraih akreditasi A pada periode 2020–2025, menjadikannya sebagai akreditasi A untuk kedua kalinya secara berturut-turut.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Sukito, mengatakan bahwa keberhasilan mempertahankan akreditasi A merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara optimal dan profesional kepada masyarakat.

“Pengujian kendaraan bermotor adalah layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi angkutan darat. Karena itu, kualitas pelayanan dan akurasi pengujian menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Sukito.

Menurutnya, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan persyaratan wajib untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Lebih dari itu, pengujian juga berperan sebagai langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, baik pada angkutan penumpang umum maupun angkutan barang.

Untuk menjaga mutu layanan, UPTD PKB Dishub Kabupaten Probolinggo secara konsisten memperkuat berbagai aspek teknis. Upaya tersebut meliputi perawatan rutin dan insidental alat uji, penggantian peralatan yang kinerjanya menurun, serta pelaksanaan kalibrasi alat uji secara berkala guna menjamin akurasi hasil pengujian.

“Selain kesiapan peralatan, kami juga memastikan sistem informasi manajemen pengujian berjalan dengan baik, termasuk dalam proses pencetakan kartu uji dan validasi data,” tambahnya.

Dari sisi sistem, Sukito menjelaskan bahwa akreditasi A mencakup integrasi penuh layanan pengujian dengan sistem nasional milik Kemenhub RI. Seluruh data hasil pengujian kendaraan kini telah terhubung langsung melalui aplikasi Mitra Darat.

“Dengan sistem ini, data pengujian kendaraan terekam secara nasional. Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, seluruh riwayat dan hasil pengujian dapat langsung diakses,” jelasnya.

Sejak Januari 2026, UPTD PKB Dishub Kabupaten Probolinggo juga telah menerapkan aplikasi full cycle nasional, menggantikan sistem lokal yang sebelumnya digunakan. Penerapan sistem ini memungkinkan pembaruan data dilakukan secara real time, terintegrasi, dan transparan.

Dari aspek sumber daya manusia (SDM), Sukito menegaskan bahwa akreditasi A mensyaratkan ketersediaan penguji dengan kompetensi dan jenjang tertentu. SDM pengujian terdiri atas beberapa tingkatan, mulai dari pembantu penguji hingga penguji tingkat lima.

“Untuk pengujian kendaraan besar, wajib ditangani oleh penguji tingkat lima. Jika salah satu syarat, baik SDM, fasilitas, maupun kalibrasi alat tidak terpenuhi, maka status akreditasi bisa diturunkan,” tegasnya.

Dengan diraihnya kembali akreditasi A ini, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjamin keselamatan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan yang wajib uji.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan wajib uji agar melakukan pengujian secara rutin setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, kami juga akan mengembangkan layanan jemput bola, khususnya untuk kendaraan wisata di wilayah Kecamatan Sukapura,” ungkap Sukito.

Tidak hanya itu, UPTD PKB Dishub Kabupaten Probolinggo juga merencanakan pengembangan layanan uji emisi kendaraan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara di wilayah Kabupaten Probolinggo. Selain uji emisi, pihaknya juga akan melakukan uji kebisingan suara, terutama terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen mendukung keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *