banner 728x250
Hukum  

Aksi KNPRI di Depan DPR Soroti Tuntutan Pemakzulan Gibran

Aksi KNPRI di Depan DPR Soroti Tuntutan Pemakzulan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut ditandai dengan pembentangan spanduk berukuran besar oleh massa yang hadir di lokasi. Spanduk itu memuat tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Kegiatan KNPRI secara langsung menyampaikan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di hadapan Gedung DPR RI. Lokasi aksi berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara pelaksana kegiatan adalah Koalisi Nasional Perempuan Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan melalui spanduk raksasa yang dibentangkan di depan gedung parlemen.

banner 325x300

Pembentangan spanduk menjadi bentuk utama penyampaian pesan dalam aksi KNPRI pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tulisan yang tercantum pada spanduk memuat seruan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, aksi itu berfokus pada penyampaian tuntutan politik kepada lembaga yang berada di Gedung DPR RI.

Peristiwa tersebut menempatkan KNPRI sebagai pelaksana aksi dan Gedung DPR RI sebagai lokasi penyampaian tuntutan. Massa membawa serta membentangkan spanduk berukuran besar di depan gedung yang terletak di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Isi spanduk secara khusus menyoroti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi yang berlangsung pada 13 Oktober 2026 itu dapat dikenali dari tiga unsur utama, yakni pelaksana kegiatan, tempat pelaksanaan, dan tuntutan yang disampaikan. KNPRI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dengan membentangkan spanduk raksasa. Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Koalisi Nasional Perempuan Indonesia menyampaikan tuntutan itu melalui aksi terbuka di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 13 Oktober 2026. Massa membentangkan spanduk berukuran besar yang secara jelas menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi KNPRI di depan DPR diwarnai oleh kehadiran massa yang didominasi perempuan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan untuk menyampaikan sikap politik terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Para peserta tidak hanya berkumpul dan mengikuti jalannya aksi, tetapi juga terlibat dalam penggalangan dukungan melalui petisi.

Pengumpulan tanda tangan dilakukan sebagai salah satu kegiatan utama dalam aksi tersebut. Peserta membubuhkan tanda tangan pada petisi yang disediakan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disuarakan KNPRI. Langkah ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi berlangsung melalui kegiatan kolektif, termasuk penegasan dukungan tertulis terhadap isu yang menjadi pokok aksi.

Petisi itu berkaitan langsung dengan tuntutan pemakzulan Gibran yang dibawa dalam aksi KNPRI. Dengan menandatangani petisi, massa menyatakan dukungan terhadap agenda tersebut dalam bentuk yang terdokumentasi. Penggalangan tanda tangan sekaligus melengkapi penyampaian aspirasi di ruang publik, karena tuntutan tidak hanya disampaikan melalui kehadiran massa di depan gedung DPR, tetapi juga melalui dukungan yang dihimpun dalam dokumen petisi.

Dominasi peserta perempuan turut memberikan gambaran mengenai karakter massa yang hadir dalam aksi. Keterlibatan mereka dalam penandatanganan petisi memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana partisipasi langsung bagi peserta untuk menyatakan sikap. Setiap tanda tangan ditempatkan sebagai bagian dari dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan KNPRI, tanpa terpisah dari isu utama mengenai pemakzulan Gibran.

Dengan demikian, penggalangan tanda tangan menjadi elemen penting dalam aksi KNPRI. Kegiatan itu menegaskan hubungan partisipasi massa, petisi, dan tuntutan pemakzulan yang menjadi sorotan. Selain menyampaikan aspirasi secara terbuka, peserta juga menggunakan petisi sebagai wadah untuk menghimpun dukungan terhadap tuntutan yang dibawa dalam aksi di depan DPR.

Selain menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan DPR, KNPRI juga membuka posko pengaduan. Keberadaan posko ini menjadi bagian dari kegiatan aksi yang diarahkan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, aksi tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian sikap KNPRI, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan melalui tempat yang telah disediakan.

Posko pengaduan berfungsi sebagai sarana penerimaan aspirasi masyarakat. Warga yang ingin menyampaikan pandangan, perhatian, atau persoalan dapat menggunakan posko tersebut sebagai media komunikasi dengan pihak yang menyelenggarakan aksi. Fungsi ini menempatkan posko sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan suara publik, terutama dalam konteks tuntutan dan isu yang dibawa dalam aksi KNPRI di depan DPR.

Pembukaan posko juga menunjukkan adanya upaya untuk menghimpun aspirasi secara langsung. Aspirasi yang disampaikan melalui posko menjadi bagian dari proses penyerapan pandangan masyarakat selama kegiatan berlangsung. Namun, informasi mengenai jenis pengaduan yang diterima, jumlah laporan, identitas pelapor, serta hasil penghimpunan aspirasi tersebut tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, fungsi posko dapat ditegaskan sebagai tempat penyampaian aspirasi tanpa menarik kesimpulan mengenai isi maupun tindak lanjut laporan.

Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat memiliki saluran tambahan untuk menyampaikan aspirasi di tengah pelaksanaan aksi. Posko tersebut melengkapi kegiatan KNPRI dengan menyediakan ruang interaksi yang berkaitan dengan penyampaian suara publik. Keberadaannya memperlihatkan bahwa aksi juga mencakup kegiatan penghimpunan aspirasi, meskipun rincian mengenai laporan yang masuk dan hasilnya belum disampaikan.

Aksi KNPRI di depan gedung DPR RI digelar untuk menyampaikan desakan agar lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan, tuntutan itu disampaikan sebagai bagian dari sikap KNPRI terhadap persoalan yang mereka kaitkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024. Aksi tersebut menjadi ruang bagi kelompok itu untuk menyampaikan pandangan dan meminta perhatian DPR RI terhadap tuntutan yang mereka ajukan.

Dalam penyampaiannya, KNPRI menghubungkan tuntutan pemakzulan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hubungan itu disebut berkaitan dengan isu syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Penyebutan putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks pernyataan KNPRI, yakni sebagai dasar atau rujukan yang mereka gunakan ketika menyampaikan tuntutan di hadapan DPR RI. Uraian ini tidak dimaksudkan untuk menafsirkan isi putusan maupun menetapkan konsekuensi hukumnya.

Dengan demikian, alasan aksi sebagaimana disebutkan dalam sumber berpusat pada desakan kepada DPR RI agar menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran, sementara keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan melalui isu persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai latar belakang aksi dan posisi tuntutan yang dibawa KNPRI. Tidak ada tambahan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, status tuntutan, ataupun langkah yang akan diambil DPR RI. Penilaian lebih lanjut atas putusan, dasar hukum tuntutan, dan respons para pihak memerlukan keterangan resmi serta pembacaan menyeluruh terhadap dokumen yang relevan.

banner 325x300