**Probolinggo** – Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung perkembangan sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 30 warga desa dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. AHY menekankan pentingnya sertifikat tanah elektronik sebagai solusi jangka panjang dalam mendukung ekonomi masyarakat setempat.
“Memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dimiliki warga sangat penting. Kami berharap tidak ada masalah di masa mendatang, sehingga tanah-tanah ini memiliki nilai ekonomi yang semakin baik,” ujar AHY.
Menurut AHY, 90 persen tanah di Desa Ngadisari telah tersertifikasi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), mencakup lahan tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di sekitar Gunung Bromo. Desa ini dianggap sebagai kawasan strategis pariwisata nasional yang potensial untuk terus berkembang.
“Kami berharap desa ini berkembang dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan UMKM lokal. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut AHY.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari tetap menjaga kearifan lokal. Peralihan tanah harus melalui persetujuan kepala desa dan tokoh adat setempat untuk melindungi masyarakat dari investor yang berpotensi merugikan.
“Investor tidak bisa sembarangan membeli tanah di desa ini. Semua harus melalui prosedur, sehingga tanah tetap bermanfaat bagi generasi penerus,” ujar Wida.
Supoyo, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasinya terhadap program sertifikasi ini yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Ia berharap seluruh tanah di desa tersebut dapat tersertifikasi sehingga masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.
Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi tanah melalui sertifikat elektronik. Saat ini, lebih dari satu juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan langkah penting untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” ungkap Heri Budiasto.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
*Sumber: Pen0820/Probolinggo*
*Published: Edi D*