banner 728x250

Kepala KUA Sumber Diduga Langgar Aturan Nikah Anak dan Lakukan Pungli

Kepala KUA Sumber Diduga Langgar Aturan Nikah Anak dan Lakukan Pungli
banner 120x600
banner 468x60

Sumber, Probolinggo — Dugaan pelanggaran serius terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Kepala KUA setempat diduga telah menikahkan pasangan di bawah umur tanpa adanya putusan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kraksaan. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

Seorang pria berinisial Y, yang menjadi mempelai pria dalam pernikahan tersebut, mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Menurut Y, dirinya telah membawa semua persyaratan lengkap pernikahan dan menyerahkannya kepada pembantu KUA di desa. Pernikahan itu berlangsung sekitar satu tahun yang lalu, namun kini pasangan tersebut hendak bercerai karena adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga.

banner 325x300

Y juga mengungkapkan kekecewaannya atas belum diterimanya buku nikah yang dijanjikan oleh KUA meski pernikahan sudah berlangsung. “Kami sudah tanya ke petugas KUA, tapi bukunya tidak ada. Padahal pernikahan kami dilakukan langsung oleh Kepala KUA dan pembantu KUA di desa,” ujar Y, Rabu (2/7/2025).

Media ini kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada pembantu KUA. Dalam keterangannya, pembantu KUA membenarkan bahwa akad nikah memang diangkat langsung oleh Kepala KUA bersama dirinya. Ia juga mengaku berani menikahkan pasangan tersebut karena ada surat pernyataan dari mempelai yang isinya menyatakan KUA tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah. “Memang secara aturan kami salah,” ujarnya jujur.

Selanjutnya, media mencoba menghubungi Kepala KUA Sumber untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kepala KUA merespon singkat, “Besok kita bicarakan, nggeh mas,” namun belum memberikan penjelasan rinci.

Pelanggaran Aturan Pernikahan Anak di Bawah Umur dan Pungutan Ilegal

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan bagi pria dan wanita yang telah berumur minimal 19 tahun. Namun, dispensasi kawin dapat diberikan oleh pengadilan agama apabila terjadi penyimpangan usia tersebut.

Kepala KUA dilarang menikahkan anak di bawah umur tanpa putusan dispensasi dari pengadilan agama. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian atau manipulasi data.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 mengatur bahwa biaya nikah di kantor KUA adalah gratis. Bila pernikahan dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, biaya sebesar Rp600.000 harus dibayarkan melalui mekanisme resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bank, bukan langsung ke petugas atau Kepala KUA.

Penerimaan uang di luar ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dapat dikenai pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak anak dan integritas penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam.

Media akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, serta aparat hukum, agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan. Bila ditemukan unsur pidana, perkara ini diharapkan bisa diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Berita akan kami update jika ada perkembangan terbaru.

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *