**Probolinggo —** Dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan di Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mulai menjadi sorotan publik. Tim investigasi gabungan dari beberapa media yang turun langsung ke lapangan menemukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi penggunaan anggaran pada tahun 2022 dan 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, anggaran ketahanan pangan tahun 2022 sebesar **Rp96.537.520** diduga tidak digunakan secara transparan dan akuntabel. Saat tim melakukan pengecekan langsung ke desa pada Sabtu (28/6/2025), tidak ditemukan bukti fisik ataupun kegiatan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu warga yang ditemui mengatakan, “Tidak tahu, Mas. Mungkin bisa langsung tanya ke Pak Tinggi (Kepala Desa),” ujarnya dengan raut bingung ketika ditanya mengenai kegiatan pengadaan bibit atau kegiatan ketahanan pangan lainnya.
Disebutkan oleh beberapa warga, anggaran tersebut sempat digunakan untuk pengadaan bibit nabati. Namun setelah itu tidak ada kelanjutan atau laporan yang diketahui masyarakat. Ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Jetak melalui pesan WhatsApp, pesan terlihat terkirim dengan dua centang namun tidak mendapatkan balasan. Panggilan telepon juga tidak diangkat.
Kejanggalan juga ditemukan pada penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2024 sebesar **Rp126.827.000**, yang tercatat untuk kegiatan *Peningkatan Produksi Tanaman Pangan* berupa pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi atau jagung. Namun, saat dilakukan kontrol sosial oleh tim investigasi, tidak ditemukan keberadaan alat-alat dimaksud di lapangan.
“Anggarannya sudah besar, tapi tidak terlihat wujud fisik alatnya. Bahkan warga sekitar pun tidak tahu alatnya di mana atau siapa yang mengelola,” kata salah satu jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi gabungan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan ketiadaan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) dari program tersebut semakin memperkuat asumsi adanya indikasi penyelewengan dana desa. Hal ini menjadi perhatian serius karena seharusnya alat produksi dan hasil pengolahan pertanian memberikan dampak positif secara ekonomi bagi desa.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Jetak belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas upaya konfirmasi dari tim media. Ketertutupan informasi ini menambah tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Tim investigasi menyatakan akan terus mengumpulkan data dan bukti-bukti di lapangan. Dalam waktu dekat, tim berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, agar persoalan ini ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa setiap penggunaan anggaran dana desa wajib dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. Bila terbukti terjadi penyimpangan atau penyelewengan, maka harus ada langkah hukum yang jelas untuk menindak pelaku dan mengembalikan kerugian negara.
**(Redaksi/Tim Investigasi Gabungan Media)**