Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya pembangunan ruko di sepanjang Jalan Sembilang yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Pembangunan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, terutama warga yang tinggal di pemukiman belakang deretan ruko. Mereka mengeluhkan banjir yang semakin sering terjadi dan menggenangi rumah hingga menyerupai kolam setiap kali hujan deras turun.
Sejumlah warga menilai pembangunan ruko itu tidak memperhatikan aspek lingkungan, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang semestinya menjadi syarat utama. Akibatnya, aliran air tersumbat, saluran drainase tidak berfungsi, dan pemukiman warga menjadi korban genangan air.
“Ruko-ruko itu berdiri megah, tapi yang kena imbasnya justru kami masyarakat. Setiap hujan turun, air tak lagi punya jalur. Semuanya meluap ke rumah warga,” keluh seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Lebih miris lagi, meski dampak buruk sudah nyata dirasakan masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah tegas. Padahal, pembangunan tanpa izin dan melanggar tata ruang jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
Warga mulai mempertanyakan keseriusan Pemko dalam menegakkan aturan. Bagi masyarakat, pembiaran atas pembangunan ruko bermasalah bukan hanya merugikan secara materil, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah terus abai, jangan salahkan masyarakat kalau kami bertindak sendiri. Kami sudah terlalu dirugikan. Untuk apa ada pemerintah kalau tidak bisa melindungi rakyat?” ujar warga lain dengan nada kecewa.
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang di Pekanbaru yang tak kunjung terselesaikan. Bukan sekali ini masyarakat mengeluhkan dampak buruk pembangunan yang terkesan mengabaikan aturan. Publik kini menunggu langkah konkret Pemko Pekanbaru, apakah benar-benar akan menertibkan pembangunan ruko yang melanggar aturan, atau justru membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah yang seharusnya hadir melindungi kepentingan rakyat.
(Edi D/Sabtanews/**)