banner 728x250

LSM GMBI Desak Tutup Galian C Ilegal di Kuta Makmue

LSM GMBI Desak Tutup Galian C Ilegal di Kuta Makmue
banner 120x600
banner 468x60

Nagan Raya – Aktivitas galian C di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menilai kegiatan penambangan pasir di kawasan tersebut telah berlangsung lama tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan melibatkan puluhan dump truk yang setiap hari mengangkut material dari sungai setempat untuk diperjualbelikan.

Meski tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah, galian C ini tetap beroperasi leluasa. Warga sekitar mengaku resah karena dampak lingkungan mulai dirasakan, salah satunya kerusakan pada abutmen jembatan penghubung desa yang mengganggu mobilitas masyarakat.

banner 325x300

Dugaan Ada Backing Oknum APH
Hasil penelusuran lapangan mengungkapkan, selain ilegal, aktivitas penambangan ini diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk kepentingan komersial.

Seorang warga berinisial DD menyebutkan bahwa penambangan tersebut milik warga setempat yang disinyalir mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
“Info yang kami terima, ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini, hukum bisa dibeli,” ungkap DD, Rabu (13/6/2025).

Warga pun meminta aparat berwenang tidak menutup mata. “Jangan gara-gara upeti 15 juta rupiah, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum dibiarkan. Segera bertindak tegas demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

LSM GMBI Siap Lapor ke Pihak Berwenang
Ketua LSM GMBI propinsi Aceh Zulfikar Z menegaskan pihaknya bersama tim investigasi media akan melaporkan kasus ini kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan adanya langkah penindakan yang jelas.
“Kami tidak ingin pelanggaran ini terus dibiarkan. Negara dirugikan, rakyat pun terkena dampaknya,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial dapat dijerat Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tuntutan Warga
Masyarakat Kuta Makmue berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera menutup dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam galian C ilegal ini. Mereka menegaskan bahwa kelestarian lingkungan dan keselamatan infrastruktur jauh lebih penting dibandingkan keuntungan segelintir pihak. (Edi D/PRIMA/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *