banner 728x250

Oknum BPD Diduga Usir Wartawan, Langgar HAM dan Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 19 Juni 2025 — Sebuah video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan dugaan ajakan pengusiran terhadap seorang wartawan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan, terdengar suara seorang yang diduga oknum BPD mengajak warga Dusun Margoayu untuk mengusir seorang jurnalis bernama Dodon Haryanto, yang telah tinggal dan melakukan tugas jurnalistiknya di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun.

banner 325x300

Tindakan itu memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan dan praktisi hukum, karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Menurut Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak memilih tempat tinggal serta mendapatkan perlindungan atas martabat dan rasa aman. Dalam hal ini, Dodon Haryanto yang telah memiliki KTP elektronik sah dan berdomisili di Desa Pakuniran, tidak bisa diusir secara sepihak oleh siapapun tanpa alasan hukum yang sah dan keputusan pengadilan.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013, secara jelas menyatakan bahwa perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak tinggal warga secara sepihak. Pengusiran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak sipil warga negara.

Apabila terbukti melakukan pengusiran paksa atau mengintimidasi warga, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP, yaitu tentang perampasan kemerdekaan orang lain yang diancam hukuman penjara hingga delapan tahun. Tindakan semacam ini juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa dan perangkatnya menjaga kerukunan serta tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Kepada awak media, Dodon Haryanto menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dialaminya. “Saya di sini bukan sekadar tinggal, tapi juga menjalankan tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial. Saya memantau dan meliput dugaan penyalahgunaan anggaran desa demi transparansi dan keadilan masyarakat. Namun yang saya terima justru intimidasi dan ajakan pengusiran,” tegasnya.

Dodon juga menyatakan bahwa ia tidak akan mundur dan akan tetap berjuang demi kemerdekaan pers dan hak warga negara.

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan oknum BPD dan LMDH yang dinilai merusak citra demokrasi lokal. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum. Profesi jurnalis harus dilindungi, bukan diintimidasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah, SH, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi kepada kepolisian. “Kami akan mengawal proses hukum agar pelaku mendapat sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi memberikan perlindungan terhadap wartawan dan supremasi hukum,” tegas Fery.

Sejumlah wartawan dan media dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, juga memberikan dukungan moril kepada Dodon. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini dan akan melaporkan video provokatif tersebut ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk solidaritas dan upaya perlindungan terhadap kebebasan pers.

Catatan Redaksi

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap konstitusi, undang-undang, dan nilai-nilai demokrasi. Tindakan pengusiran atau intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi.

Redaksi menilai bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, harus memahami batas-batas kewenangan mereka. Setiap bentuk kritik atau pelaporan dugaan penyalahgunaan harus dijawab dengan klarifikasi dan transparansi, bukan dengan upaya membungkam suara kebenaran.

Kami menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menghormati profesi jurnalistik, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan menjaga integritas publik.


(Red/Tim Media/*)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *