Kota Probolinggo, 11 Juli 2025 – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 siang di sebuah warung sate di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menahan seorang tersangka berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kejadian bermula ketika pelaku meminta tolong kepada korban, FF (22), untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena korban memiliki anak kecil, maka suami korban yang mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Sesampainya di showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan, pelaku tidak menemukan motor yang cocok dan meminta untuk diantarkan ke tempat lain. Dalam perjalanan, mereka berhenti makan siang di warung sate kambing di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih.
Di warung sate, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy kepada suami korban dengan alasan akan menjemput temannya. Namun, pelaku tidak kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Suami korban yang menunggu lama akhirnya menghubungi korban untuk menjemputnya.
Setelah menunggu beberapa hari tanpa kabar, pada Senin, 7 Juli 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Nasib pelaku berakhir pada Selasa, 8 Juli 2025, saat ditemukan di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Suami korban bersama warga sekitar mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari keterangan pelaku, sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah dijual seharga Rp 2.500.000,- dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang seperti karaoke,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa pelaku mengaku telah melakukan modus yang sama sebanyak enam kali di tiga wilayah Kota Probolinggo dan tiga wilayah Kabupaten Probolinggo. Ancaman hukuman terhadap pelaku kemungkinan akan bertambah mengingat pengakuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat berurusan dengan pihak yang tidak dikenal, terutama terkait transaksi kendaraan bermotor.
(Bambang/Resta Probolinggo)