Aceh – Semangkin lama, terpantau oleh sejumlah wartawan media online ini. Semangkin bobrok saja, sistem dan management kinerja wali kota langsa. Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Diduga Terlindungi Oleh Pejabat Pentolan Di Pemko Langsa, Oknum PPPK Guru SMPN 7 Langsa, Rangkap Jabatan Tuha Phet/BPD Dan Terima Gaji Ganda. Terbitan pada tanggal, 28 september 2026 lalu. Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK Guru SMPN 7 Langsa Jadi Tuha Peut. Terbitan pada tanggal, 28 september 2026 lalu. Dengan secara diam-diamkan dan terselubung itu, setelah lulus dari P3K. Serta jabatan sebagai anggota tuha phet gampong pun masih di lanjutkan. Dan juga sampai menerima gaji ganda, asal APBN pusat serta APBK daerah. Yang diduga oknum P3K, sebagai guru pengajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri 7 kota langsa itu. Terdengar olen dari salah satu seorang sumber khusus masyarakat gampong di alur dua kecamatan langsa baro kota langsa, yang tidak ingi jati dirinya mau disebut-sebut dengan sorotan publik di media masa secara online ini.
Ternyata, rangkap jabatan sebagai anggota tuha phet di desa gampong alur dua. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk “tata”, sudah hampir berjalan kurang lebih 2 tahunan. Kini baru terbongkar, dengan secara sorotan publik. Ada pun itu pula, ketika wartawan media online ini. Sempat menerima himpunan informasi, dari salah satu seorang sumber khusus. Di seputaran desa gampong aalu dua kecamatan langsa baro kota langsa tersebut, kemarin. 26/9/2026 sekitar pukul.10.29.wib. Sumber khusus itu pun, langsung menyebutkan.
“Bahwa, adanya oknum anggota tuha phet di gampong alur dua itu. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk ‘tata’, yang kini telah lolos sebagai oknum P3K. Dan dirinya juga, di tempatkan sebagai guru pengajar di smp negeri 7 di kota langsa. Kurang lebih berjalan sudan 2 tahunan, apa kah itu telah melanggar aturan. Dan dirinya juga, oknum P3K guru pengajar dan anggota tuha phet. Yang juga telah menerima gaji ganda, asal APBN pusat serta juga APBK daerah kota langsa”. Sebutnya, sumber khusus itu. Menjabarkan kepada wartawan media ini.
Yang cukup serunya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Sempat mencoba melakukan jafrian konfirmasi dengan pihak kepala sekolah (kepsek) sekolah menengah pertama (SMP) negeri 7 langsa, melalui aplikasi via pesan whatsappnya itu. Di nomor selularnya, +62 812-69xx-xx72. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk “neti”, sewaktu di sampaikan kepadanya itu. Ass buk kepsek, ijin buk kepsek. Dari wartawan media online buk kepsek, liputan daerah aceh buk kepsek. Ijin buk kepsek, mau tanya ni (konfirmasi) buk kepsek. Apa benar, adanya oknum P3K guru dengan sapaan panggilan buk tata sebagai guru pengajar di SMP negeri 7 buk kepsek. Ijin buk kepsek, jwbnnya, ujar wartawan media ini. Yang telah terkirim kepada buk “neti” kepsek smp negeri 7 langsa itu, 26/9/2026 sekitar pukul.12.55.wib.
Dirinya kepsek smp negeri 7 langsa itu, tidak ada melakukan jawab komentar apa pun. Dari aplikasi via pesan whatsappnya, disinyalir membungkam. Untuk menindak lanjuti, agar dapat menerima informasi yang akurat. Maka, wartawan media online ini juga. Sempat juga pernah, ketika melakukan kontak hubungan komunikasi melalui via WhatsApp selularnya kepsek smp negeri 7 langsa itu, dan hubungan kontak selularnya tersebut. Langsung terhubung oleh kepsek smp negeri 7 langsa itu, dan wartawan media ini juga. Melakukan penyampaian konfirmasi dengannya buk “neti”, apakah benar. Yang namanya buk “tata”, sebagai oknum P3K guru pengajar di sekolah SMP negeri 7 langsa tersebut. Dan apa buk “neti” tau, sebagai oknum P3K guru pengajar di sekolah SMP negeri 7 langsa. Buk “tata” juga, menjabat sebagai oknum anggota tuha phet di desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa tersebut. Menurutnya buk “neti” itu, langsung mengatakan kepada wartawan media online ini. “Iya pak benar, buk ‘tata’ itu sebagai P3K guru pengajar di sekolah kami. Dan saya juga tau, buk ‘tata’ itu juga sebagai oknum anggota tuha phet”, ujarnya kepsek smp negeri 7 langsa tersebut, kemarin. 26/9/2026 sekitar pukul.12.55.wib.
Pantauan wartawan media online ini, setelah di lakukan pemberitaan miring secara sorotan publik. Pada bulan yang lalu, diduga wali kota langsa, belum lakukan tindakan terhadap oknum PPPK yang rangkap jabatan tuha phet/BPD di desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Selain itu juga, dari segi lembaran dokumen yang sempat pernah beredar publik. Pihak pejabat utama (wali kota) langsa, pada sebelumnya sempat pernah juga menerbitkan surat edaran kepada pihak para camat se-kota langsa-aceh. Wali kota langsa. Langsa 15 agustus tahun 2025, kepada yang terhormat (yth) : Para camat di lingkungan pemerintahan kota langsa, masing-masing di tempat. Dengan nomor surat, 800.1/3143/2025. Sifat, penting.
Lampiran, 2 (dua) eks. Perihal, penyampaian status geuchik dan perangkat gampong. Yang berangkat jabatan, dengan PPPK. Di lanjuti dengan narasi surat edaran tersebut, berkenan dengan adanya geuchik dan perangkat gampong yang telah lolos. Dan di terima menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), berikut ini. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : A, terlampir kami sampaikan. Surat kepala badan kepegawaian negara, kepala pusat konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian nomor : 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tanggal 17 februari 2025. Perihal jawaban atas surat nomor : 100.3.3.5/0515/BPD, hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang di terima PPPK.
B, kepada para camat. Untuk dapat mempedomani surat badan kepegawaian negara (BKN), sebagai terlampir. Pada poin (a) dan dapat menyampaikan kepada geuchik dan perangkat gampong, yang telah lolos seleksi PPPK. Agar dapat memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah di angkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah di sepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK. Sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksana tugas/pekerjaan, apa bila merangkap sebagai geuchik dan perangkat gampong.Demikian di sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tersebut nama pejabat utama serta di tanda tangani juga berstempel basah, wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE”.
Dalam hal tersebut, setelah di terbitkan surat edaran aturan dari pihak pejabat wali kota langaa itu. Yang ternyata terkesan hanya gertak sambal saja, terbitnya surat aturan tersebut yang telah beredar di kalangan kecamatan mau pun di pemerintahan desa. Diduga tak berfungsi, hanya sebatas simbolis embel-embel pembohong publik saja, menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Menilai dan juga menyikapi, ada pun sistem aturan yang telah di perbuat secara dokumen itu. “Itu dugaan hanya simbolis serta pembohongan publik saja, sampai saat ini juga. Masih banyak pihak oknum PPPK di kota langsa, masih rangkap jabatan. Dan juga kangkangi aturan dari pihak kemendagri republik indonesia, begitu juga dengan dari pihak kantor BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) disinyalir terkesan diam juga membungkam”. Sebutnya, oleh bung “karo-karo” kepada wartawan media ini. Sabtu 3/10/2026, sekitar pukul.00.39.wib.
(Jihandak Belang)







